BATAM, ForumAspirasi.id– Gelanggang permainan yang diduga kuat menjadi kedok aktivitas perjudian ilegal di kawasan Nagoya, Kota Batam, diduga kembali beroperasi secara terang-terangan. Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, mengingat lokasi-lokasi tersebut belum lama ditindak tegas serta ditutup total oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS), KEND, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil investigasi mandiri dan pemantauan langsung yang dilakukan oleh tim lapangan jajaran LSM BERANTAS, aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian dengan modus permainan ketangkasan tersebut kini marak kembali di sejumlah titik strategis.
Ia menjelaskan secara rinci bahwa dari hasil investigasi mendalam dari pihaknya, terdapat beberapa tempat diduga aktivitas perjudian yang kembali nekat beroperasi di kawasan Nagoya, Batam.
Enam titik lokasi yang dipantau ketat tersebut meliputi wilayah operasional gelanggang permainan Superstar, Sky 88 Lubuk Baja, Game Zone / Wukong Lubuk Baja, Lion Lubuk Baja, Lucky City Game Zone, serta SKY City yang berada di lingkungan komplek pertokoan SNL Food Tanjung Uma.
Menurutnya, kembalinya operasional tempat-tempat ini dinilai sebagai bentuk pelecehan dan pembangkangan nyata terhadap hukum serta langkah pemberantasan penyakit masyarakat yang sebelumnya telah diinisiasi oleh kepolisian tingkat pusat.
Situasi kembalinya aktivitas ilegal ini dirasa sangat ironis bagi publik, terutama jika melihat rekam jejak penegakan hukum berskala besar yang dilakukan jajaran Mabes Polri beberapa waktu lalu di lokasi yang sama.
Bareskrim Polri sebelumnya, sebut KEND, telah mengambil tindakan hukum yang luar biasa di kawasan tersebut dengan menutup seluruh aktivitas tempat yang diduga kuat menjadi arena perjudian.
Tidak tanggung-tanggung, puluhan arena hiburan malam dan gelanggang ketangkasan yang terindikasi melanggar hukum kala itu ditutup total demi menegakkan aturan dan membersihkan wilayah Batam dari praktik terlarang.
Dalam catatan penindakan tersebut, jajaran kepolisian bahkan mengamankan kurang lebih 197 orang dalam penggerebekan gelanggang permainan (gelper) dan Kasino di kawasan Nagoya, Batam, yang diduga kuat beroperasi sebagai arena perjudian ilegal pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Operasi besar-besaran yang berjalan taktis dan mengejutkan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian pusat dalam memberantas peredaran uang haram dari bisnis perjudian ketangkasan di Batam.
Operasi penindakan hukum dari Mabes Polri tersebut berjalan sangat menyeluruh. Dalam operasi tersebut, petugas Bareskrim Mabes Polri tidak hanya menyasar para pemain di lapangan, melainkan turut menindak tegas pihak pengelola, kasir, pengawas, hingga para pemain yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian dalam ekspos resminya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya sangat fantastis, yakni senilai Rp7,9 miliar.
Namun, efektivitas penegakan hukum berskala besar tersebut kini dipertanyakan menyusul terbukanya kembali tempat-tempat gelper tersebut.
“Mereka tak jera. Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri menggerebek tempat perjudian GELPER di Nagoya, Batam. Bahkan ratusan orang pengelola telah diamankan dan uang tunai miliaran turut diamankan. Sekarang GELPER di Nagoya kembali beroperasi lagi,” ungkap Ketua DPP LSM BERANTAS, KEND saat diminta tanggapannya oleh media ini pada Sabtu (24/10/2026).
Ia menilai kembalinya operasional aktivitas yang diduga kuat sebagai perjudian terselubung ini tidak terjadi begitu saja secara kebetulan. Pihaknya menduga kuat bahwa ada kekuatan besar atau keterlibatan perlindungan ilegal dari oknum aparat penegak hukum setempat yang membuat para pengelola memiliki keberanian besar untuk kembali membuka bisnis gelap mereka..
Menurut analisisnya, sangat mustahil bagi para pengusaha judi ketangkasan untuk berani mengambil risiko besar membuka kembali tempat usaha mereka setelah digerebek kepolisian pusat tanpa adanya koordinasi awal.
Bahkan Katanya, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat mengenai adanya kesepakatan rahasia atau praktik kongkalikong dengan oknum-oknum tertentu di Kota Batam.
“Mabes Polri langsung turun saat itu tidak main-main. Namun, sekarang ada yang beroperasi lagi, apakah mereka sudah ada deal-deal? Atau setoran di seluruh lini? Sehingga dibebaskan beroperasi?” tanya Ketua Umum DPP LSM BERANTAS itu.
Melihat fakta adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka ini, KEND menilai aparat penegak hukum di tingkat lokal, khususnya Kepolisian Resor Kota Barelang dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, sengaja membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Ia menilai jajaran kepolisian setempat tidak memiliki keberanian hukum yang cukup untuk menyentuh para bandar dan pengelola gelper ini.
“Kami meminta kepada Mabes Polri ambil sikap tegas, jangan kasih ampun. Jangan mereka sepele dengan Mabes, karena sudah ditutup tapi kembali beroperasi lagi,” tegas KEND seraya mendesak Kapolri untuk segera menurunkan tim khusus dari Jakarta guna melakukan penindakan ulang tanpa kompromi.
Bukan hanya menuntut penutupan tempat-tempat gelper terindikasi judi, LSM BERANTAS juga menuntut adanya pertanggungjawaban institusi secara struktural. Ia mendesak agar Kapolri mengambil tindakan kedisiplinan yang keras dan melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda Kepri hingga Polres Barelang, karena diduga membiarkan aktivitas perjudian tumbuh subur kembali di wilayah Batam dan secara umum di Kepulauan Riau.
“Kami menilai jajaran Polda Kepri dan Polres Barelang tutup mata. Kami menyarankan kepada Bapak Kapolri, evaluasi itu jajaran mulai dari Polda, Polres, karena diduga membiarkan tempat dugaan perjudian di wilayah mereka. Kalau bisa copot dan evaluasi jabatan Kapolda Kepri dan Kapolres Barelang-nya, masih banyak yang layak. Jangan mencoreng nama baik institusi kepolisian hanya karena ulah oknum,” tutup KEND mengakhiri keterangannya.
Sentara itu, untuk memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim media telah melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada Kapolresta Barelang melalui pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp, Jumat (23/10/2026).
Langkah ini diambil guna memverifikasi temuan lapangan, mengecek status perizinan, serta mempertanyakan apakah operasional ke-6 lokasi di atas murni permainan ketangkasan keluarga atau terdapat unsur pidana perjudian (Pasal 303 KUHP), mengingat lokasi lokasi tersebut sempat di grebek dan ditutup oleh Mabes Polri. Namun, sampai Hari ini belum ada jawaban yang diberikan.












