Gebrakan Mabes Polri Menguap! Gelper di Nagoya Batam Kembali Terang-Benderang, APH Diduga Tutup Mata

Batam, ForumAspirasi.id – Komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Belum seumur jagung sejak Bareskrim Mabes Polri melakukan penertiban besar-besaran pada Agustus 2026 lalu, sejumlah arena gelanggang permainan (gelper) di kawasan Nagoya dilaporkan telah kembali beraktivitas. Kondisi ini memicu pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai konsistensi pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi lapangan pada Kamis (22/10/2026), terdapat 6 titik gelper di Kecamatan Lubuk Baja dan sekitarnya yang diduga kuat telah membuka kembali operasionalnya. Keenam lokasi tersebut meliputi:

1. Superstar

2. Sky 88 Lubuk Baja

3. Game Zone / Wukong Lubuk Baja

4. Lion Lubuk Baja

5. Lucky City Game Zone

6. SKY City (SNL Food Tanjung Uma)

Kembalinya aktivitas di lokasi-lokasi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, saat jajaran Bareskrim Polri turun langsung beberapa waktu lalu, puluhan arena hiburan malam dan gelper ditutup total sebagai bentuk tindakan tegas terhadap penyakit masyarakat (pekat). Namun saat ini, ke-6 lokasi tersebut diduga kembali beroperasi dengan menggunakan modus lama, yakni berlindung di balik izin wahana permainan ketangkasan anak-anak, meski di dalamnya disinyalir terdapat aktivitas jackpot terselubung.

Kembalinya operasional gelper yang dibungkus dengan kedok arena keluarga ini dinilai membawa dampak negatif yang nyata bagi tatanan sosial di Kota Batam

Penggunaan kedok “wahana ketangkasan anak dan remaja” menjadi pintu masuk yang sangat rawan bagi kalangan pemuda. Generasi muda yang seharusnya produktif menjadi rentan terpapar kecanduan mentalitas spekulatif dan judi mekanis yang dapat merusak masa depan mereka.

Praktik judi jackpot terselubung ini sebagian besar menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Kerugian finansial akibat kecanduan judi mekanis kerap berujung pada keretakan rumah tangga (KDRT), hingga memicu aksi kriminalitas jalanan seperti pencurian dan penipuan akibat desakan ekonomi.

Beroperasinya kembali titik-titik yang pernah ditertibkan oleh instansi pusat (Mabes Polri) berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tingkat daerah. Kondisi ini memberikan kesan seolah-olah hukum di tingkat lokal kalah menghadapi determinasi para pengusaha hiburan ketangkasan.

Dugaan kembali maraknya arena gelper di Batam ini dinilai berbanding terbalik dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam berbagai pengarahan resmi, Kapolri secara konsisten mengeluarkan ultimatum keras untuk membabat habis segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Kapolri bahkan menegaskan, jika ada pejabat kepolisian di daerah—baik Kapolda maupun Kapolres—yang terbukti melakukan pembiaran atau “main mata” dengan bandar judi, maka taruhannya adalah pencopotan dari jabatan.

Untuk memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim media telah melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada Kapolresta Barelang melalui pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp, Jumat (23/10/2026). Langkah ini diambil guna memverifikasi temuan lapangan, mengecek status perizinan, serta mempertanyakan apakah operasional ke-6 lokasi di atas murni permainan ketangkasan keluarga atau terdapat unsur pidana perjudian (Pasal 303 KUHP).

Meskipun pesan konfirmasi tersebut terpantau telah masuk dan terbaca, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi atau tanggapan yang diberikan oleh pihak Polresta Barelang.

Publik kini menunggu langkah konkret dan respons nyata dari aparat kepolisian setempat, apakah instruksi tegas Kapolri dan komitmen “Presisi” tersebut akan ditegakkan secara permanen di Kota Batam, ataukah penertiban dari Mabes Polri sebelumnya hanya menjadi angin lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *