BENGKALIS | ForumAspirasi.id – Ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kian menyempit. Melalui Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya transaksi sabu di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Blora, Kelurahan Damon, Minggu (19/04) malam.
Seorang pemuda berinisial S (23), yang diduga kuat sebagai pengedar, hanya bisa pasrah saat petugas menyergapnya di tengah kegelapan malam.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidat Laksono mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar.
“Tim bergerak setelah menerima laporan warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Saat penyelidikan di lapangan, gerak-gerik tersangka S terlihat sangat mencurigakan,” jelas AKP Tidat.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial:
Satu paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 0,22 gram).
Satu unit handphone Android (diduga untuk komunikasi transaksi).
Satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Tak hanya terbukti menguasai barang haram, hasil tes urine menunjukkan S positif mengandung methamphetamine. Kepada petugas, S mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman Pidana Berat
Kini, tersangka S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sedikit.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di Bengkalis dan meminta masyarakat tetap menjadi “mata dan telinga” bagi aparat.
Penulis harry












