Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby melaksanakan exit meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Kuantan Singingi Tahun 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Ruang Rapat Bupati, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan exit meeting tersebut dilaksanakan sebagai penanda berakhirnya tahapan awal pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Perwakilan Tim BPK RI Wilayah Provinsi Riau menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pemeriksaan interim berjalan dengan lancar. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik dari seluruh pihak, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah membantu kelancaran proses pemeriksaan.
Selain itu, tim BPK juga menyampaikan informasi terkait tahapan pemeriksaan selanjutnya. Sebelum memasuki tahap pemeriksaan terperinci, pemerintah daerah dijadwalkan untuk menyiapkan berbagai dokumen keuangan yang diperlukan paling lambat 31 Maret 2026.
Tim pemeriksa juga akan berkoordinasi dengan BPKAD terkait pemeriksaan dokumen, termasuk dokumen amprah atau pencairan anggaran.
Selanjutnya, pada 1 April 2026 dijadwalkan dimulainya pemeriksaan terperinci. Sementara itu, pada 2 April 2026 akan dilaksanakan koordinasi lanjutan yang diagendakan oleh kantor pusat BPK bersama seluruh pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Jawa.
Tim BPK juga mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan kondisi keuangan daerah pada tahun 2025. Berdasarkan gambaran sementara, kondisi fiskal daerah dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar tetap terjaga kesehatannya.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Ia juga mengakui bahwa pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya terkait kondisi keuangan daerah.
Menurut Bupati, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai dinamika kebijakan serta kondisi ekonomi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mencontohkan bahwa pandemi COVID-19 turut memberikan dampak terhadap sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, lanjutnya, menyadari bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu diperbaiki.
Oleh karena itu, berbagai catatan dan temuan dari hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan sebagai bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan ke depan.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap catatan yang disampaikan oleh tim pemeriksa, sekaligus menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar perbaikan sistem administrasi dan tata kelola keuangan daerah.
Menutup sambutannya, Bupati berharap seluruh proses penyusunan dan pelaporan keuangan daerah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Ia juga memohon bimbingan serta arahan dari tim BPK kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar proses pemeriksaan selanjutnya dapat berjalan lebih optimal serta mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.












