Pemprov Riau Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran, Bupati Kuansing Minta Pengusaha Patuh

Kuansing – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau, S. F Hariyanto, sebagai langkah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya selama periode mudik Lebaran.

Dalam aturan tersebut ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Untuk ruas Pekanbaru – Kandis – Dumai, pembatasan operasional diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara pada ruas batas Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – batas Riau/Jambi serta Pekanbaru – Bangkinang – batas Riau/Sumatera Barat, pembatasan juga berlaku dalam periode waktu yang sama.

Sedangkan untuk ruas jalan lainnya di wilayah Provinsi Riau, pembatasan diberlakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur-mayur hingga cabai.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, kepada media pada Jumat (13/3/2026), menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pihak, terutama para pengusaha angkutan barang.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” tegas Suhardiman Amby.

Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, maka jalur transportasi harus benar-benar kita jaga kelancarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, SE, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelas Hendri Wahyudi.

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas di lapangan.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman bersama keluarga.

(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *