PEKANBARU | ForumAspirasi.id – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Jalan Pias, Gang Pias, RT 004/RW 008, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (13/7/2026). Forum tersebut menjadi ruang bagi puluhan warga yang mengaku menguasai lahan itu untuk meminta kejelasan atas terbitnya sertifikat yang kini menjadi sumber sengketa.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar didampingi anggota Komisi I Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Firman, dan Aidhil Nur Putra. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat Rusmanto, serta tim kuasa hukum warga yang terdiri dari Yulia Anggraini Saragih, S.H., Afriadi Andika, S.H., M.H., dan Raymond Bernard Saragih, S.H.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, kuasa hukum warga Yulia Anggraini Saragih menjelaskan sengketa bermula ketika warga mengajukan peningkatan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat hak milik. Saat proses administrasi berjalan, pihak kelurahan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memiliki SHM atas nama almarhum M. Adnan Kasim yang diterbitkan pada tahun 2008 dengan dasar alas hak tahun 1982.
Menurut Yulia, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena warga telah menguasai dan menempati lahan seluas sekitar 12.535 meter persegi sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an secara terbuka dan terus-menerus.
“Kami menduga telah terjadi maladministrasi. Sertifikat yang dipersoalkan bahkan diduga tidak memiliki batas-batas yang jelas sebagaimana mestinya dalam administrasi pertanahan,” tegas Yulia.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan asal-usul objek sertifikat yang pada dokumen awal disebut berada di wilayah Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun 1982, namun ketika SHM diterbitkan pada 2008 objek tersebut berada di wilayah Kelurahan Tangkerang Barat, Kota Pekanbaru.
Mereka menilai perubahan wilayah administrasi tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk proses pemetaan bidang tanah serta mekanisme pemindahan objek sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui peta interaktif BPN, tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara posisi objek sertifikat dengan kondisi riil di lapangan. Mereka juga mempertanyakan apakah pernah dilakukan penguasaan fisik oleh pemegang sertifikat sebagai bagian dari persyaratan administrasi pertanahan.
“Kami meminta seluruh proses penerbitan sertifikat ini dibuka secara terang. Dasar hukumnya harus jelas, begitu juga proses pemetaan dan perpindahan objeknya,” kata Yulia.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Dalam RDP, seluruh pihak diminta menyampaikan dokumen pendukung agar dapat dilakukan penelusuran terhadap legalitas masing-masing pihak berdasarkan data administrasi maupun fakta di lapangan.
Sementara itu, kuasa hukum warga lainnya, Afriadi Andika, meminta Komisi I DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan berpihak pada penegakan hukum.
“Kami berharap kepada wakil suara masyarakat, yaitu DPRD, khususnya Komisi I, agar tegak lurus dan tidak pandang bulu. Bantu kami sebagai masyarakat yang dizalimi oleh mafia tanah,” tegas Afriadi.
Ia menegaskan warga hanya menginginkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Karena itu, setiap tahapan penerbitan SHM yang menjadi dasar sengketa perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menyisakan keraguan.
Perwakilan BPN, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan juga memberikan penjelasan dalam forum tersebut. Komisi I DPRD Kota Pekanbaru selanjutnya akan menghimpun seluruh dokumen dari masing-masing pihak sebagai bahan penelaahan sebelum menentukan langkah lanjutan.






