KUANSING | ForumAspirasi.id – Maraknya Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) dikabupaten Kuantan Singingi, sampai saat ini sangat sulit untuk di tertibkan dan terus semakin menjamur. Khususnya di wilayah Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi yang terpantau Oleh Tim Media rabu, ( 07/01/2026).
Para pelaku yang diduga sebagai “BIG BOSS” tambang ilegel yang seolah-olah kebal hukum, mereka tetap beroperasi disaat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) gencar melakukan penindakan diberbagai wilayah Kuansing.
Pemilik dan sekaligus pemodal melakukan aktivitas Ilegelnya ini dengan menggunakan alat berat jenis excavator Merk CAT berwarna kuning. Untuk melakukan pengupasan lahan,
Untuk memudahkan pipa-pipa berukuran 10 inci untuk masuk kedalam perut bumi dengan kedalaman kurang lebih 7 sampai dengan 10 meter.
Seorang pemodal besar yang tak asing lagi dimata masyarakat Sekitar kebun lado diduga berinisial GPR. Diduga GPR ini memiliki 4 unit mesin dompeng yang setiap hari selalu beroperasi disekitar belakang pasar Desa Kabun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Sampai saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum ( APH ) yang ada diwilayah hukum tersebut.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Aktivitas ilegal ini berjalan hampir setiap hari tanpa ada gangguan.
“Kami sudah sering melihat alat berat melakukan pengupasan di lokasi tambang ilegal miliki GPR ini bg, tapi anehnya tidak pernah ada penertiban,” Tegas narasumber.
“Seorang warga lain menambahkan 4 unit mesin dompeng miliki GPR cair bg, setiap rakit dompeng dapat sekitar 6 gram emas,” tambahnya.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan APH dalam menegakan aturan terkait pertambangan ilegel yang ada di Kabupaten Kuansing. Mereka khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum didaerah tersebut akan hilang kepercayaan publik.
Kami berharap, kepada Dirkrimsus Polda Riau untuk segera turun dan sikat Pemodal dan Pemilik Dompeng berinisial GPR yang seakan-akan kebal hukum Supaya tidak ada kesenjangan sosial dimata masyarakat.
Perlu kita ketahui bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba ), aktivitas Peti merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dijera hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp. 100 milyar, sebagaimana diatur dalam pasal 158.
Namun dilapangan, ancaman hukuman tersebut belum mampu menimbulkan efek jera. Aktivitas Peti masih terus berjalan meninggalkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Masyarakat kini menanti langkah nyata Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan komitmen pemberantasan Peti, Mereka berharap upaya pemberantasan tidak berhenti pada wacana saja, tetapi diwujudkan dalam tindakan konkret dan berkelanjutan.
(Red)












