SIAK | ForumAspirasi.id – Persoalan klem lahan oleh salah seorang warga di desa perincit kecamatan Pusako kabupaten Siak ,yang mana dilahan yang diklem tersebut telah dibayar oleh PT. BSP untuk kepentingan produksi sumur minyak Nasional dikabupaten Siak yang saat ini dikelola oleh perusahaan Daerah yakni PT.BSP.
Muhammad Habil adik kandung dari Jahlelawati berkeras bahwa lahan tersebut SHM atas milik orang tuanya , dan mengaku bahwa uang ganti rugi yang masuk kerekening kakaknya waktu itu Jahlelawati sebesar Rp.341.751 juta dengan nilai luasan lahan yang terkena pembebasan seluas 0,3 ( 3000 M) dana tersebut yang sudah masuk transfer oleh BSP , setelah seminggu dana tersebut masuk ,kakak M Habil bermaksud mau diambil melalui bank BRK Syariah dimana rekening cabang sungai apit ,namun menurut Habil dana yang ada di rekening yang dimaksud kosong sudah dipindahkan ke rekening orang lain ” tuturnya ”
Hal ini disampaikan oleh M.Habil dan dirinya mengakui bahwa uang Transfer dari BSP memang sudah masuk waktu itu tanggal 7/10/2025 tapi dijajaran bawah pengurus kelompok yang mana waktu itu bernama Andrei ( Alm) dana itu dipindahkan ke atas nama orang lain yang bernama Nuriah ” tuturnya ” dasar inilah yang saya tuntut kenapa dana tersebut dipindahkan oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan keluarganya selaku pemilik SHM.
Bahkan M.Habil Juga mengakui persoalan tersebut memang setahun yang lalu namun sudah beberapa kali pertemuan dengan pihak – pihak lain baik itu desa , pihak Persi dan BSP dilapangan tidak ada kejelasan hingga hari ini “ucapnya ”
Habil juga meminta agar persoalan ini diselesaikan karena kalau tidak diselesaikan saya akan bangun pondok dilahan yang dikerjakan oleh BSP ” ucapnya karena dirinya masih menganggap bahwa lahan yang diklemnya milik orang tuanya .
Sementara itu untuk menelusuri persoalan dan kebenaran hal ini , media ini yang juga ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Siak melakukan investigasi bersama Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak untuk mencari kebenaran dan berimbangnya suatu pemberitaan ke BSP yang diterima oleh Media Relation Wahyudi 5 Oktober 2026 dikantor Bupati Siak , wahyudi menjelaskan sedetailnya dan menunjukkan bukti Transfer dari BSP waktu itu uang yang dikirim ke Jahlelawati kakak kandung M.Habil yang mewakili dari orang tuanya , uang yang dikirim melalui Mandiri sebesar Rp.341.751.000 rupiah dan terkirim , Wahyudi juga menunjukkan legalitas lainnya kepada media ini mulai dari kelengkapan administrasi dan persetujuan semua pihak termasuk persetujuan pembayaran oleh management dan disetujui BP Migas .
Setelah dilakukan pembayaran tentu secara legalitas hak lahan tersebut sesuai ukuran & site plant yang mau dikerjakan sudah menjadi aset BSP ,dan dikelola untuk objek vital nasional upaya peningkatan produksi minyak nasional , jadi secara legalitas dan prosedural sudah BSP penuhi semua hak dan kewajiban ”
Dan pihak Media Relation sudah berkoordinasi juga dengan personil BSP dilapangan , jadi jika yang bersangkutan menghambat pekerjaan BSP tentu langkah hukum yang akan diambil nantinya , dan ini untuk kepentingan nasional semua hak warga yang berimbas pembebasan sudah kita selesaikan dan ini bukti – bukti ” tutur wahyudi” pihaknya juga tidak mentolerir jika ada oknum BSP yang dituding ikut serta mengalihkan pemindahan dana tersebut , karena apa yang terjadi dilapangan tentu pihak kelompok yang mengurus pembebasan yang tau dilapangan ,yang jelas BSP sudah menyelesaikan semua kewajiban ” ucap wahyudi ” sambil menunjukkan semua bukti transfer melalui bank mandiri dan semua persetujuan dan kelengkapan berkas sebelum dilakukan pembayaran .
Dari penulusuran Media ini bersama LSM memang benar semua bukti Transfer dan Dokumen dan secara administrasi sudah dilakukan oleh pihak PT BSP .
Sementara itu Direktur PT.Persi M.Nasir SE yang ditemui 5/10/2026 dikantornya , kaitan dengan Persi yang mana lahan terkena pembebasan adalah kebun yang didampingi persi dan itu kepunyaan masyarakat penerima dan hanya itu .
Mengenai lahan yang diklem salah seorang ahli waris bernama M.Habil tersebut tanah tersebut dulunya atas nama orang tuanya dan untuk kepengurusan diserahkan kepada kakaknya Jahlelawati , status lahan tersebut jauh hari sebelum ada pembebasan tahun 2019 hasil kesepakatan kelompok lahan orang tua jahlelawati sudah diberlakukan dikelompok 11 bahkan tanda tangan diberita acara kelompok yang ditembuskan ke persi semua anggota kelompok sudah tanda tangan termasuk orang tua yang bersangkutan dan jahlelawati , dan lahan kelompok 11 bukan dilokasi yang dibebaskan .
Berita acara kelompok mereka ditembuskan ke persi sebagai pendamping koperasi jauh sebelumnya tahun 2019 sebelum ada pembebasan oleh BSP , dan dilahan tersebut dikelola oleh yang bernama Nuriah .
Bahkan dari tahun 2019 hingga hari ini lahan jahlelawati masih utuh di kelompok 11 bahkan sampai hari ini orang tua jahlelawati masih menerima hasil penuh dari 2019 – 2026 mereka terima utuh , bahkan masih dipotong dari penghasilan setiap panen sesuai akad dulunya .
Sementara uang pembebasan yang diterima pengelola lahan yang dimaksud adalah atas nama Nuriah sebesar 341.751 itu belum bersih masih dipotong sisa utang Ibuk Nuriah selaku pengelola di PT.Persi sebesar Rp.97 juta lebih .
Nah dengan ada pembebasan lahan yang dikelola Nuriah maka saat ini berkuranglah lahan Nuriah ,
Terkait dana transfer pembebasan Persi tidak menerima transfer dana dari BSP langsung ke rekening pemilik lahan ( SHM) .
Sedangkan pelunasan utang juga ditransfer oleh pengurus kelompok waktu itu bernama Andrei ( Alm) dan sisa uang pembebasan tersebut pun PT Persi tidak ikut campur keranah itu , karena pengelola sudah atas nama Nuriah hasil kesepakatan kelompok waktu itu tahun 2019 ,maka uang itu tentulah diberikan kepada Nuriah ” itu yang kami ketahui ” ucap M.Nasir ”
Kenapa lahan yang dikelola Nuriah tersebut belum dibalikan nama dari orang tua M.habil karena ada proses balik nama karena sifatnya kolektif hak kelompok masyarakat , tapi pengelolaan sudah atas nama Nuriah dan berita acara itu jauh sebelum ada pembebasan disampaikan kelompok ke PT.Persi ”
Itu kronologis terkait lahan yang diklem oleh M.Habil selaku ahli waris , jadi lahan jahlelawati atau orang tuanya adalah di kelompok 11 bahkan yang bersangkutan menerima hasil hingga hari ini masih utuh setiap bulannya dan lahannya pun tidak berkurang sama sekali
Persi hanya sebagai pendamping koperasi, bukan pengelola kebun, kemudian persi hanya menerima sisa nilai hutang petani saja, dan mengenai ada nya sagu hati untuk keluarga yang bersangkutan persi tidak mengetahui secara pasti hanya informasi, ini juga persi tak berani berandai – andai , lagi pula tidak kapasitas persi ” ucap M.Nasir sambil menunjuk semua dokumen kesepakatan kelompok yang disampaikan hasil kesepakatan tahun 2019 oleh ketua kelompok 11 ke PT.Persi selaku pendamping koperasi.
Laporan : Zulfahmi.S.Pd.I






