PEKANBARU, ForumAspirasi.id – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kota Pekanbaru akan menyurati Polresta Pekanbaru untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun 2024 yang turut menyeret nama ZA, yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Ketua GWI Kota Pekanbaru, KEND ZAI, menegaskan surat tersebut akan meminta penjelasan resmi mengenai status perkara, langkah penegakan hukum yang telah dilakukan, serta tindak lanjut kepolisian terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Menurut KEND ZAI, perkara ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan informasi. GWI ingin memperoleh jawaban langsung dari Polresta Pekanbaru, bukan sekadar bergantung pada informasi yang beredar di media sosial.
“Kami akan menyurati Polresta Pekanbaru. Kami meminta klarifikasi yang jelas yaitu, bagaimana perkembangan penanganan kasus ini, apa langkah yang sudah dilakukan, dan bagaimana tindak lanjutnya. Perkara yang menyangkut dugaan penyimpangan anggaran daerah harus mendapat penjelasan yang terang,” tegas KEND ZAI.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. GWI berkepentingan memastikan persoalan penggunaan anggaran daerah memperoleh perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Disebutkan, bahwa berdasarkan data dan kronologi laporan yang dihimpun, terdapat indikasi kuat terjadinya dugaan penyimpangan anggaran yang ditaksir mencapai total Rp8,8 Miliar yang terbagi ke dalam 9 paket kegiatan. Beberapa di antaranya meliputi dugaan mark-up pada pembangunan industri (Rp3,8 Miliar), penyelewengan dana pasar murah (Rp1,3 Miliar), kegiatan metrologi legal (Rp1,5 Miliar), serta dugaan SPj fiktif pada pos pemeliharaan gedung/musala (Rp455 Juta).
Berdasarkan catatan kronologi publik dan rilis media massa, babwa laporan resmi dari Masyarakat telah resmi dilayangkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pekanbaru sejak awal tahun 2025 (tepatnya pada 10 Maret 2025).
Namun, sangat disayangkan bahwa sejak dilaporkan hingga hari ini, belum terlihat adanya perkembangan signifikan yang transparan di ruang publik, termasuk belum adanya penetapan tersangka di dalam perkara tersebut.
KEND ZAI menilai, penjelasan kepolisian diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai arah penanganan perkara. Apalagi, persoalan tersebut sebelumnya menjadi perbincangan luas dan memicu aksi mahasiswa yang menuntut pengusutan dugaan penyimpangan anggaran.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh informasi yang jelas. Kami meminta Polresta Pekanbaru menjelaskan perkembangan perkara ini secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” ujarnya.
GWI juga menegaskan bahwa jabatan ZA sebagai Sekda definitif tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Namun, organisasi tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Setelah surat klarifikasi disampaikan, GWI Kota Pekanbaru akan menunggu tanggapan resmi Polresta Pekanbaru. Jawaban tersebut akan menjadi dasar bagi organisasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengawal persoalan ini.
“Kami ingin kejelasan, bukan spekulasi. Jika perkara ini masih ditangani, jelaskan perkembangannya sesuai ketentuan. Jika ada kendala, sampaikan penjelasannya. GWI akan terus meminta pertanggungjawaban informasi agar masyarakat mengetahui tindak lanjut penanganan dugaan korupsi Disperindag ini,” tutup KEND ZAI.






