Klarifikasi PT.BSP Terkait Tudingan Salah Seorang Pemilik Lahan Belum Terima Ganti Rugi Dari BSP Tidak Benar

PUSAKO | ForumAspirasi.id – Terkait Klaim salah seorang pemilik lahan yang bernama Jahlelawati kakak dari habil yang mengaku bahwa ahli warisnya hingga hari ini belum menerima sama sekali uang ganti rugi dari BSP tersebut , sehingga aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak BSP untuk kepentingan perusahaan dihentikan oleh Habil selaku ahliwaris dari Jahlelawati .

Media Relations PT Bumi Siak Pusako (BSP), pria yang akrab disapa Wahyudi, saat dikonfirmasi pada 3 Oktober 2026 menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pengecekan terhadap administrasi dan dokumen pembayaran.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, PT BSP memastikan bahwa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan telah dilakukan kepada penerima yang tercatat dalam administrasi perusahaan, termasuk pembayaran kepada Jahlelawati melalui rekening yang bersangkutan pada 7 Oktober 2025, dengan nilai sekitar Rp341 juta.

“Berdasarkan administrasi dan bukti pembayaran yang kami miliki, dana ganti rugi tersebut telah ditransfer pada 7 Oktober 2025 dan transaksi dinyatakan berhasil,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, dari sisi administrasi pembayaran dan dokumen pembebasan lahan, PT BSP telah memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima sebagaimana tercatat dalam dokumen perusahaan, sehingga PT BSP secara sah dan legal berhak melakukan seluruh aktifitas perusahaan diatas tanah tersebut.

Terkait informasi pihak ahli waris (Habil) belum menerima uang ganti rugi tersebut, dan pernyataan bahwa rekening Jahlelawati saat ini tidak lagi memiliki dana tersebut, Wahyudi menyampaikan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan dan pengetahuan pihak perusahaan setelah dana berhasil ditransfer ke rekening penerima.

“Kalau memang setelah dilakukan pengecekan rekening dana tersebut sudah tidak ada, kami menyarankan agar persoalannya dikomunikasikan kembali dengan pihak keluarga atau ahli waris. Dari sisi BSP, kami memiliki bukti pengeluaran dan bukti transfer yang menunjukkan dana telah dikirim dan transaksi berhasil,” jelasnya.

Sedangkan untuk luas lahan yang dikerjakan oleh pihak BSP saat ini dilapangan sudah sesuai titik koordinat dan lahan milik Jahlelawati sesuai dengan luas yang dibebaskan ,berbeda dengan klaim dari ahli waris 8000 Meter ( 0,8 ) ,hal itu sudah dilakukan pengecekan koordinat oleh pihak pekerja BSP dalam hal ini CCNT dilapangan ” tutur Wahyudi ”

Ditambahkan Wahyudi jika ada tudingan oknum BSP ikut bermain dilapangan jika itu benar dan ada bukti ,pihak BSP tidak segan – segan menindak tegas jajarannya ataupun proses hukum ke APH ” ujarnya ”

Sementara itu Pihak PT. Persi melalui Direktur M.Nasir SE yang dikonfirmasi oleh media ini 3 Oktober 2026 melalui selulernya ,mengatakan bahwa pemilik – pemilik lahan yang dibebaskan tersebut uangnya masuk ke rekening masing – masing tidak melalui PT.Persi .

Dan Persi hanya menerima sisa utang pemilik lahan yang kena pembebasan  dan saat itu dilapangan ada pengurus yang namanya anderei ( perwakilan ) dari masing – masing pemilik lahan ” ujar Nasir.

Berapa besar utang masing – masing pemilik lahan yang di bayar ke PT.Persi melalui Transfer oleh ketua perwakilan Direktur PT.Persi M. Nasir berjanji akan memberikan data Senin mendatang karena hari ini libur ” ujarnya M.Nasir ”

Sementara itu salah seorang ahli waris jahlelawati yang bernama Habil 3/10/2026 kepada media ini tetap mengatakan bahwa keluarganya tidak pernah menikmati uang yang dibayar Rp.341 juta pembebasan lahan oleh BSP saat itu ,setelah rekening di cek memang kosong tidak ada dananya lagi , memang disaat kakaknya jahlelawati di saat itu dibawa ke bank hanya  diminta tanda tangan dan disodor kertas oleh pengurus waktu itu ” kata Habil setelah satu Minggu mau belanja kakaknya mau ambil uang ternyata direkening kosong ” kenang Habil ”

Sementara pekerjaan hari ini dirinya minta dihentikan dulu karena dirinya mengklem bahwa lahan miliknya yang terkena 8000 atau 0,8 . meter bukan 3000 atau 0.3 ” saya minta pekerjaan dilapangan dihentikan dulu sebelum ada titik terang dan penyelesaian ” ujarnya “.

Sementara itu LSM Forkorindo dan beberapa instansi Pers ke lokasi pekerjaan lahan yanh diklem 3/10/2026 ,terlihat ada alat eskavator ( Beko) sedang melakukan pekerjaan atau aktifitas ,namun lantaran waktu hampir menunjuk pukul 12.00 wib alat berhenti operasi , sehingga tim yang turun termasuk media ini tidak menemukan pihak yang mengerjakan dilapangan termasuk PT.BSP .

Laporan : Zulfahmi.S.Pd.I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *