PEKANBARU | ForumAspirasi.id – Perkara yang melibatkan Yahya akhirnya memasuki tahap penyelesaian melalui restorative justice (RJ) di Polresta Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Proses tersebut dilaksanakan setelah para pihak sebelumnya telah mencapai perdamaian dan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mekanisme RJ dipenuhi.
Proses restorative justice berlangsung di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru dan dihadiri pihak pelapor, Yahya selaku tersangka, serta jajaran penyidik Polresta Pekanbaru, di antaranya Kanit Judisiala, Kasubnit, dan penyidik pembantu.
Kuasa hukum Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru, Kasat Reskrim beserta jajaran yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Mirwansyah.
Menurut Mirwansyah, restorative justice merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang dapat ditempuh apabila suatu perkara memenuhi kualifikasi dan persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketika suatu perkara memenuhi kualifikasi untuk dapat diselesaikan melalui restorative justice, maka ruang untuk perdamaian dan pemulihan harus diberikan seluas-luasnya kepada para pihak. Tentu dengan tetap memperhatikan persyaratan, kesediaan para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menilai, pembahasan mengenai suatu perkara sebagai delik biasa maupun delik aduan tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.
“Jadi, bagi kami, persoalannya bukan lagi semata-mata memperdebatkan delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah tindak pidana tersebut masuk dalam kualifikasi yang memungkinkan dilakukan restorative justice dan apakah seluruh persyaratannya terpenuhi,” jelasnya.
Mirwansyah juga mengatakan, penegakan hukum dalam perkara tertentu tidak selalu harus berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan.
Menurutnya, sepanjang tersedia ruang hukum dan para pihak sepakat berdamai, penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penjara bukanlah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum. Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut secara hukum memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, terlaksananya RJ dalam perkara Yahya menunjukkan pentingnya kemauan para pihak serta keterbukaan aparat penegak hukum dalam mencari penyelesaian perkara sesuai koridor hukum.
“Keadilan pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai seseorang dihukum atau tidak dihukum. Keadilan juga berbicara mengenai apakah para pihak telah mendapatkan penyelesaian yang mereka kehendaki, apakah kerugian atau persoalan telah dipulihkan, dan apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Mirwansyah.
MS Law Firm, lanjutnya, berharap penyelesaian perkara Yahya melalui restorative justice dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta masyarakat dalam mencari penyelesaian perkara yang tetap berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
“Kami percaya aparat penegak hukum, baik polisi, advokat, jaksa maupun hakim, memiliki peran masing-masing dalam memastikan hukum berjalan dengan baik. Ketika hukum memberikan ruang untuk penyelesaian secara restoratif dan para pihak memiliki kesadaran serta kemauan untuk berdamai, maka ruang tersebut harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.












