PEKANBARU | ForumAspiras.id – Anggaran publikasi media di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menjadi perhatian serius. Nilai mencapai ratusan juta rupiah, namun alur distribusi kerja sama tidak terbuka. Sejumlah temuan di lapangan mengarah pada dugaan pengaturan order yang hanya beredar di lingkaran tertentu.
Berdasarakan data di Dokumen DPA-SKPD tahun anggaran 2026 yang di peroleh media ini, mencatat belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp560 juta. Dari jumlah itu, Rp500 juta dialokasikan untuk advertorial media online lokal sebanyak 200 tayang, sementara Rp60 juta untuk pembuatan video dua paket, dengan kode rekening 5.1.02.02.001.00055.
Anggaran tersebut menunjukkan ruang kerja sama yang luas bagi perusahaan media. Namun praktik di lapangan tidak mencerminkan keterbukaan. Tidak ditemukan pengumuman resmi seperti sistem di Kominfo Kota Pekanbaru, tidak ada mekanisme seleksi terbuka, dan tidak ada informasi publik terkait cara mendapatkan kerja sama tersebut.
Sejumlah pemilik perusahan di Pekanbaru mengaku tidak pernah menerima informasi apa pun. Mereka tidak mengetahui adanya anggaran, tidak pernah diundang, dan tidak diberi akses untuk ikut serta.
Di sisi lain, ada pihak yang mengaku telah menerima order. Pemilik media online berinisial YH membenarkan telah memperoleh pekerjaan publikasi dari Bapenda.
“Sudah ada dapat. Detailnya tidak saya sampaikan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Hal serupa disampaikan pemilik media berinisial S. Ia menyebut proses kerja sama tidak melalui jalur terbuka, melainkan komunikasi langsung.
“Diminta kirim proposal, baru ada order,” katanya.
Saat ditanya mengenai mekanisme resmi, ia menyatakan tidak ada sistem terbuka yang bisa diakses umum.
“Tidak ada. Dihubungi langsung,” ujarnya.
Pola komunikasi seperti ini memperlihatkan distribusi anggaran yang berjalan di luar mekanisme terbuka. Informasi hanya beredar terbatas, sementara sebagian besar pengelola perusahaan pers tidak mengetahui adanya peluang tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengaturan dalam penentuan penerima kerja sama. Dengan nilai anggaran yang besar, distribusi yang tidak merata memperlihatkan adanya akses yang tidak seimbang.
Sorotan juga mengarah pada kepemimpinan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru saat ini yaitu T. Denny. Perubahan pola distribusi kerja sama disebut mulai terasa dalam periode belakangan. Praktik yang sebelumnya dinilai lebih terbuka kini disebut berjalan tertutup.
Sejumlah Pengelola Perusahaan pers menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembatasan akses. Mereka tidak memiliki jalur untuk mengajukan kerja sama, tidak mengetahui prosedur, dan tidak mendapatkan informasi yang seharusnya terbuka.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Bapenda Kota Pekanbaru. Mekanisme kerja sama, dasar penunjukan media, serta sistem distribusi anggaran belum disampaikan ke Perusahaan Pers.
Seorang pemilik media online sekaligus Ketua salah satu organisasi pers di Riau berinisial BM menyebut pihaknya bahkan tidak mengetahui adanya anggaran publikasi tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan langsung ke pihak Bapenda, namun saat itu disebut tidak ada.
“Kita dari organisasi pers belum tahu ada anggaran tersebut. Pernah kami tanya ke pihak Bapenda waktu itu, katanya tidak ada. Akhirnya kebusukan ini terbuka juga. Ini baru terjadi kali ini, pengelolaan anggaran media ditutup rapat sejak dilantik Denny sebagai Kaban Bapenda. Kita sebagai kontrol sosial harus mengusut ini, supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” tegas BM.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ismu Vebrian Arioka, mengakui kebenaran data anggaran tersebut. Ia menyebut, anggaran publikasi media memang belum sepenuhnya tersalurkan.
“Benar, Pak. Silakan dicek juga di SiRUP. Pengajuan sudah banyak, tapi anggarannya belum habis,” ujar Ismu.
Namun, saat disinggung soal mekanisme kerja sama media di Bapenda yang dinilai tertutup dan tidak transparan, serta diduga hanya mengalir ke kelompok media tertentu, Ismu tidak memberikan penjelasan rinci.
Ia hanya menyebut skema yang digunakan adalah swakelola, di mana pihak media mengajukan kerja sama terlebih dahulu.
“Swakelola, Pak. Media yang mengajukan ke kami. Nanti saya kirimkan kelengkapannya,” katanya singkat.
Penulis : E.Donal Simanjuntak, SH.












