PEKANBARU | ForumAspiras.id – Proses pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru melalui mekanisme manajemen talenta mulai menjadi perhatian publik. Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Riau meminta Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk mempertimbangkan secara cermat bahkan mengevaluasi pencalonan salah satu kandidat berinisial ZH yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua GERAK RIAU, Emos, menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah kegiatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023–2024 yang hingga kini disebut masih berproses di aparat penegak hukum (APH). Pada periode tersebut, ZH diketahui menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mengikuti Uji Kompetensi Teknis Pengisian Jabatan Sekda melalui sistem manajemen talenta yang dimulai pada 24 Juni 2026. Salah satu peserta yang mengikuti tahapan tersebut adalah ZH.
Menurut Emos, keberadaan laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum seharusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses seleksi pejabat yang akan menduduki jabatan tertinggi dalam birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun serta hasil penelusuran yang kami lakukan, terdapat laporan dugaan korupsi terkait sejumlah kegiatan di Disperindag Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023–2024 pada masa kepemimpinan ZH yang saat ini masih berproses di aparat penegak hukum,” ujar Emos, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang membutuhkan figur dengan integritas tinggi, rekam jejak yang baik, serta terbebas dari persoalan yang berpotensi menimbulkan polemik hukum maupun etik di kemudian hari.
Selain menyoroti laporan dugaan korupsi yang masih berproses, Emos juga menyinggung nama ZH yang pernah muncul dalam fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada 1 Juli 2025, ZH disebut mengakui pernah memberikan uang dan barang kepada atasannya. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, ZH mengaku memberikan uang tunai sebesar Rp70 juta serta sebuah tas mewah senilai Rp8,5 juta kepada Risnandar Mahiwa. Pemberian tersebut disebut dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai bentuk loyalitas dan bukan atas permintaan pihak penerima.
Atas dasar itu, GERAK RIAU meminta Wali Kota Pekanbaru dan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Sekda agar tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi dan kompetensi semata, tetapi juga mengedepankan prinsip kehati-hatian, integritas, serta rekam jejak calon pejabat yang akan dipilih.
“Kami menyarankan Wali Kota Pekanbaru untuk mempertimbangkan kembali bahkan mengevaluasi pencalonan ZH dalam proses seleksi Sekda. Jangan sampai setelah terpilih dan menjabat, perkembangan proses hukum yang sedang berjalan justru menimbulkan persoalan baru bagi jalannya pemerintahan daerah,” tegas Emos.
Menurutnya, apabila di kemudian hari proses penyelidikan yang sedang berlangsung menemukan adanya unsur pidana dan berujung pada penetapan tersangka terhadap pihak tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan serta kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kita harus mengantisipasi segala kemungkinan. Jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik terkait keberlangsungan jabatan yang sedang diemban,” katanya.
Sementara itu, seorang pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan korupsi terkait kegiatan di Disperindag Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023–2024 saat ZH menjabat sebagai Kepala Disperindag.
Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak awal tahun 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.
“Benar, laporan dugaan korupsi di Disperindag Kota Pekanbaru pada periode kepemimpinan ZH sebagai Kepala Disperindag telah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum sejak awal tahun 2025. Sampai saat ini prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Dalam proses seleksi Jabatan Sekda Kota Pekanbaru, aspek integritas dan rekam jejak para kandidat menjadi bagian penting yang berada dalam pengawasan Tim Panitia Seleksi. Tim tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Sekda Kota Pekanbaru.
Sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), tim seleksi memiliki kewajiban melakukan penelusuran rekam jejak, integritas, kompetensi, dan moralitas calon pejabat sebelum mengusulkan nama-nama terbaik kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada ZH dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7/2026) malam.
Media ini juga telah berupaya mencari akses komunikasi dan melakukan konfirmasi kepada Syahrial Abdi selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Sekda Kota Pekanbaru. Namun hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh akses komunikasi langsung maupun nomor kontak yang dapat dihubungi.
Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada ZH dan Wali Kota Pekanbaru, media ini meminta tanggapan terkait laporan dugaan korupsi di Disperindag Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023–2024 yang disebut masih berproses di aparat penegak hukum, serta mengenai keikutsertaan ZH dalam tahapan seleksi Jabatan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Namun Hingga berita ini diterbitkan, ZH maupun Walikota Pekanbaru masih belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari ZH maupun Syahrial Abdi selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Sekda Kota Pekanbaru. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait, media ini akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. (Fir)









