Dari Aksi Besar Hingga Audit Tuntas, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Senilai Rp195,9 Miliar Masih Tanpa Tersangka

PEKANBARU | ForumAspirasi.id Penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau belum menghasilkan penetapan tersangka, meski hasil audit kerugian negara telah diserahkan ke penyidik.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS) kembali menyoroti perkembangan perkara tersebut.

Ketua Umum LSM BERANTAS, KEND, menyatakan nilai kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah berada di tangan Ditreskrimsus Polda Riau.

Menurutnya, pada tahap awal, keterlambatan penanganan dikaitkan dengan belum rampungnya audit. Kondisi itu mendorong LSM BERANTAS menggelar aksi.

Pada 11 April 2025, ratusan massa LSM BERANTAS mendatangi kantor BPKP Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Sekitar 500 orang terlibat dalam aksi tersebut. Dalam pertemuan dengan pimpinan BPKP, disampaikan bahwa audit akan segera diselesaikan. Tidak lama setelah itu, hasil audit rampung dan diserahkan kepada penyidik.

Namun setelah audit tersedia, perkembangan perkara tidak berubah. Penetapan tersangka belum dilakukan.

KEND menyebut informasi yang beredar menyatakan perkara ini sempat dibahas dalam gelar perkara hingga ke Bareskrim Mabes Polri. Meski data dan hasil audit telah lengkap, proses penyidikan belum menunjukkan penetapan pihak yang bertanggung jawab.

LSM BERANTAS menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Polda Riau untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut. Permintaan itu mencakup alasan belum adanya tersangka serta kepastian arah penanganan kasus.

“Kami meminta penjelasan resmi terkait kendala penanganan perkara ini,” ujar KEND.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Wahyu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu malam, (3/5/26), menyatakan perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Masih proses sidik,” singkatnya.

Pertanyaan lanjutan terkait kepastian nilai kerugian negara dari hasil audit yang diserahkan pada Juni 2025 belum dijawab hingga berita ini diterbitkan, meski pesan telah terbaca.

Keterangan serupa disampaikan salah satu penyidik, Aditya, yang menyebut perkara tersebut masih berjalan.

“Iya, masih proses,” katanya.

Media CENTER LSM BERANTAS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *