Bakar emas ilegal menggila disitiung empat kotobesar,empat nama pemain disorot

DHARMASRAYA | ForumAspirasi.id – Dugaan praktik bakar emas ilegal kembali mencuat di wilayah Bumi Cati Nan Tigo, Kabupaten Dharmasraya. Diduga ada berapa pria berinisial Aan, Al, dan Rahmat disebut-sebut sebagai pemain atau penampung emas ilegal di wilayah Sitiung empat, kecamatan kotobesar, Kabupaten Dharmasraya Sumatra Barat.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada kamis (29/3/2026), dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan salah seorang pekerja tambang.

‎”Ya, warga sini menjual emas hasil tambang di tempat Rudi,atau Al, Aan,dan Rahmat,” ujar seorang pekerja tambang yang ditemui media ini.

‎Ia menjelaskan bahwa proses pembakaran emas diduga dilakukan di empat lokasi berbeda.

‎Menurutnya, perputaran uang dari aktivitas tersebut sangat besar.

‎”Mungkin bisa lebih dari satu miliar rupiah per hari, apalagi harga emas sekarang sedang tinggi. Beberapa nagari juga menjual hasil tambangnya ke sini,” tutupnya.

‎Dugaan ini juga diperkuat oleh kesaksian warga sekitar yang mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal memang cukup marak di wilayah tersebut. Bahkan, menurut warga, praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan terorganisir.

‎”Di sini memang sudah terorganisir dengan baik. Yang mengurus juga ada,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Sementara itu, seorang aktivis peduli lingkungan bernama Gapur turut angkat suara terkait dugaan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

‎Menurutnya, hukum tidak memberi ruang bagi pelaku yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk pihak yang membeli atau menampung hasil tambang tersebut.

‎Gapur merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
‎Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan hasil pertambangan dari kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana,” tegasnya.

‎Ancaman pidana bagi pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Gapur juga menambahkan bahwa tindakan membeli emas yang diketahui atau patut diduga berasal dari penambangan ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.

‎”Secara singkat, menampung dan membeli emas hasil penambangan ilegal adalah pelanggaran hukum dan harus segera dilaporkan,” ujarnya.

‎Ia menegaskan pihaknya akan terus menyuarakan kasus ini hingga mendapat perhatian aparat penegak hukum.

‎”Kami akan suarakan kasus ini. Jika perlu sampai ke Polda Sumbar agar ada efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di Sumatera Barat,” tutup Gapur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *