BERANTAS Soroti Lemahnya Pengawasan, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Kawasan Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru 

PEKANBARU | ForumAspirasi.id Aktivitas galian C atau tanah uruk di Jalan 70, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, menjadi perhatian kalangan aktivis. Kegiatan tersebut berlangsung di sisi kiri dan kanan jalan yang merupakan akses utama dan hampir setiap hari dilalui oleh pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.

Keberadaan aktivitas tersebut dinilai mencurigakan dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Meski berada di jalur strategis yang dekat dengan pusat aktivitas pemerintahan, kegiatan itu terkesan berjalan tanpa pengawasan maupun penindakan dari instansi terkait.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Suara Rakyat Bersatu (BERANTAS), KEND Z, menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Ini bukan lokasi terpencil. Ini Jalan 70, akses yang setiap hari dilalui pejabat pemerintah. Sangat janggal jika aktivitas seperti ini bisa berjalan tanpa tersentuh pengawasan,” ujarnya, Sabtu (25/4/26).

Menurutnya, aktivitas galian tersebut tidak hanya merusak estetika kawasan, tetapi juga menimbulkan dampak nyata berupa jalan berlumpur, debu yang mencemari udara, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Yang lebih memprihatinkan, kendaraan pengangkut hasil galian berupa truk-truk besar diduga beroperasi dengan muatan melebihi kapasitas tonase yang diizinkan.

“Mobil truk yang mereka gunakan melebihi tonase. Kalau ini terus dibiarkan, jalan ini tidak akan mampu menahan beban. Kerusakan hanya tinggal menunggu waktu,” ungkap Kend.

Kondisi ini dinilai tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan milik pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta kesehatan masyarakat akibat polusi debu yang ditimbulkan setiap hari.

Selain itu, aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Jika tidak terdaftar secara resmi, maka pendapatan dari sektor pajak dan retribusi diduga tidak masuk ke kas daerah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan di jalur strategis seharusnya tidak luput dari perhatian aparat.

“Kami meminta dengan tegas kepada aparat berwenang untuk segera turun tangan dan menindak aktivitas ini. Jangan ada pembiaran. Dampaknya sudah jelas merugikan masyarakat dari sisi keamanan dan kesehatan, serta merugikan negara dari sisi pendapatan,” tegasnya.

Selain itu, KEND mengaku bahwa persoalan ini sebelumnya juga telah disampaikan melalui aksi di Polda Riau.

“Hal ini sudah pernah kami sampaikan dalam aksi di Polda Riau. Saat itu kami meminta agar aktivitas galian C dapat ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas galian C di sejumlah lokasi telah menimbulkan kecelakaan yang berdampak pada keselamatan masyarakat.

“Di beberapa tempat, aktivitas seperti ini sudah menimbulkan korban jiwa. Hal ini menjadi perhatian agar pengawasan dapat ditingkatkan,” tambahnya. (Firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru