NIAS – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pantai Bozihona, Desa Bozihona, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, memunculkan kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026) itu dilaporkan oleh korban, AS Hulu, seorang ibu rumah tangga, ke Polres Nias dengan menyertakan tiga orang sebagai terduga pelaku. Namun hingga kini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya belum tersentuh proses hukum.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar. Korban menyebut, salah satu terlapor yang diduga sebagai pihak yang memicu awal terjadinya penganiayaan justru belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Surat pemberitahuan penetapan tersangka sudah saya terima tertanggal 16 April 2026. Tapi hanya satu orang yang ditetapkan. Sementara yang pertama kali melakukan penganiayaan terhadap saya belum ditetapkan. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas AS Hulu, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, penanganan perkara ini terkesan tidak menyentuh seluruh pihak yang dilaporkan. Ia menilai ada perlakuan berbeda terhadap para terlapor, sehingga menimbulkan dugaan adanya pihak yang sengaja tidak diproses.
“Kenapa hanya satu orang yang diproses? Yang lain ke mana? Padahal saya melaporkan tiga orang. Ini bukan soal asumsi lagi, ini fakta di lapangan,” ujarnya.
Korban juga secara tegas mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan. Ia menduga adanya praktik yang tidak transparan dalam penanganan kasus tersebut.
“Jangan sampai hukum ini bisa diatur. Jangan sampai ada yang dilindungi. Kalau memang bersalah, proses semua. Jangan tebang pilih,” sebutnya.
Ia menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan muncul anggapan bahwa hukum tidak berjalan adil. Terlebih, pihak yang diduga sebagai pemicu awal kejadian justru belum tersentuh status hukum.
Lebih jauh, AS Hulu meminta Kapolres Nias untuk turun tangan langsung dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa intervensi apa pun.
“Saya minta Kapolres Nias bertindak tegas. Tangkap dan tetapkan semua terlapornya. Jangan hanya satu orang saja. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jangan karena faktor tertentu atau banyak uang, orang bisa lolos dari jerat hukum. Jangan sampai hukum bisa dibeli. Saya hanya minta keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Jonnes Arovan Zai, melalui Humas Polres Nias, Motivasi Gea, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, baru satu orang yang memenuhi unsur dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, serta melalui dua kali proses gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa dari seluruh alat bukti yang ada, hanya terdapat kecukupan 2 (dua) alat bukti terhadap 1 (satu) orang,” sampaikan Motivasi Gea, lewat pesan Whatsapp nya, Selasa (21/4/26).
“Hal ini didasarkan pada kesesuaian antara keterangan para saksi, hasil visum, keterangan dokter, serta keterangan dari saksi terlapor. Dari keseluruhan rangkaian tersebut, hanya 1 (satu) orang yang memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, korban AS Hulu masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah ia sampaikan. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Sumber : Garda45.com dan Haluanberantas.com











