PEKANBARU | ForumAspirasi.id – Korban dugaan penganiayaan, Anjes Rifan Zai, mendesak Polres Kampar segera menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menimpanya.
Desakan tersebut disampaikan Anjes saat ditemui di Pekanbaru, Senin (6/4/2026). Ia mengaku kecewa karena laporan yang telah ia buat sejak awal tahun belum menunjukkan hasil yang jelas, terutama terkait penetapan tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 31 Desember 2025 di area kebun sawit milik CV Makmur Jaya Sentosa, yang berada di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Atas kejadian tersebut, Anjes melaporkan ke Polres Kampar pada 2 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/3/1/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah lama saya laporkan, tapi sampai hari ini belum ada yang ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia juga menilai penanganan perkara berjalan lambat dan meminta kepolisian tidak memberi ruang bagi para pelaku untuk bebas tanpa proses hukum yang jelas.
“Saya minta jangan sampai terkesan ada perlindungan terhadap pelaku. Tangkap dan tetapkan tersangka. Jangan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Anjes mempertanyakan alasan belum adanya penetapan tersangka, padahal menurutnya bukti yang diserahkan sudah cukup kuat.
Ia menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terekam dalam video yang memperlihatkan secara jelas tindakan yang dialaminya.
“Dalam video itu jelas terlihat kejadian penganiayaan terhadap saya. Bahkan video itu sudah beredar luas. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Ia juga mengaku mulai merasakan adanya kejanggalan dalam proses penanganan laporan tersebut.
Karena itu, ia berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Riau jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan maupun penetapan tersangka.
“Kalau tidak ada juga penetapan tersangka, saya akan laporkan ke Propam Polda Riau. Saya ingin ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pratama, saat dikonfirmasi pada Minggu malam (5/4/2026), menyatakan bahwa laporan tersebut masih berjalan dan telah masuk sidik.
“Perkara ini bukan tidak ditindaklanjuti. Saat ini sudah naik sidik. Dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Meski demikian, ketika diminta terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pratama, belum memberikan dokumen tersebut hingga berita ini ditayangkan.
Permintaan terhadap SPDP, baik dari pihak media maupun pelapor, telah dilakukan berulang kali baik melalui Penyidik mapun ke Kasat Reskrim.
Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga diterima.
Kondisi ini menambah tanda tanya bagi pelapor, mengingat SPDP merupakan bagian penting dalam proses hukum yang menandakan dimulainya penyidikan secara resmi.
Anjes berharap agar pihak kepolisian dapat segera memberikan kejelasan atas kasus yang ia laporkan.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada hambatan atau penundaan yang tidak jelas.
“Saya hanya minta keadilan. Kasus ini harus jelas dan tuntas,” tutupnya.








