Saat Safari Ramadhan, Suhardiman Amby Sampaikan Pemkab Kuansing Ajukan Pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara

SINGINGI HILIR – Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengajukan usulan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wanasari Nusantara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhardiman Amby saat kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menilai perusahaan perkebunan tersebut kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan usaha perkebunan.

“Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” tegas Suhardiman Amby di hadapan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin konflik yang berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat terus terjadi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi, Andri Yama, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan usulan pencabutan HGU perusahaan tersebut kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, sebelum usulan tersebut diajukan, pemerintah daerah telah melakukan kajian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjalankan usaha secara tertib, tidak menimbulkan konflik sosial, serta mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, ketentuan mengenai Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Hak Guna Usaha dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU,” jelas Andri Yama.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, diharapkan persoalan yang selama ini terjadi antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *