Surat Resmi Dilayangkan, LSM BERANTAS Uji Legalitas Pemanfaatan Gedung The Central Plaza

PEKANBARU | ForumAspirasi.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS) resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru terkait pemanfaatan bangunan The Central Plaza, Selasa (3/3/26).

Langkah tersebut diambil setelah DPP LSM BERANTAS bersama tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada 25 Februari 2026. Dari hasil pemantauan itu, ditemukan adanya aktivitas yang diduga tidak lagi selaras dengan fungsi awal bangunan sebagai pusat perbelanjaan.

Sebagian area gedung diduga digunakan untuk kegiatan pendidikan yang disebut sebagai President University, aktivitas peribadatan Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa, serta pemanfaatan sebagai asrama atau hunian.

Ketua DPP LSM BERANTAS, KEND ZAI, menegaskan bahwa penyuratan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan bangunan di Kota Pekanbaru berjalan sesuai ketentuan hukum serta regulasi tata ruang yang berlaku.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun ketika sebuah bangunan yang dikenal sebagai pusat perbelanjaan dimanfaatkan untuk kegiatan kampus, tempat ibadah, bahkan asrama, tentu terdapat aspek administrasi dan teknis yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Ia menyebut, pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

“Kami tidak menyatakan ada pelanggaran. Akan tetapi, kami memandang perlu adanya klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan fungsi bangunan bukan sekadar persoalan penggunaan ruangan, melainkan menyangkut legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), klasifikasi bangunan, kewajiban retribusi, hingga standar keselamatan publik.

Dalam surat yang dilayangkan ke pada DPMPTSP, LSM BERANTAS meminta penjelasan rinci mengenai jenis dan nomor izin bangunan, peruntukan fungsi yang tercantum dalam dokumen awal, serta apakah pernah diajukan dan disetujui perubahan fungsi secara resmi.

Mereka juga mempertanyakan apakah kegiatan pendidikan dan tempat ibadah tersebut telah mengantongi izin operasional sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko (OSS), serta apakah terdapat penyesuaian kewajiban administratif akibat perubahan klasifikasi fungsi bangunan.

Sementara kepada PUPR Kota Pekanbaru, LSM BERANTAS menyoroti aspek teknis bangunan. Perubahan fungsi menjadi kampus dan hunian, kata mereka, berimplikasi pada standar keselamatan, kapasitas daya tampung, sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, hingga kesesuaian dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

“Jika memang ada perubahan fungsi, tentu harus ada kajian teknis dan persetujuan resmi. Ini menyangkut keselamatan pengguna gedung dan kepastian tata ruang kota,” ujar Kend’ Zai.

LSM BERANTAS merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, khususnya Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (10), yang mengatur klasifikasi serta konsekuensi administrasi atas perubahan fungsi bangunan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menunggu jawaban resmi dari instansi terkait. Jika seluruh aktivitas itu telah sesuai dengan izin dan ketentuan hukum, tentu harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian fungsi atau pelanggaran administrasi, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukan bangunan, maka kami akan menempuh jalur sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mereka memberi waktu yang tidak terlau lama kepada kedua instansi untuk memberikan jawaban tertulis.

Mereka berharap penjelasan resmi tersebut dapat memperjelas status dan legalitas pemanfaatan bangunan dimaksud.

Lebih lanjut, KEND menyatakan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun langkah konkret dari instansi terkait, pihaknya akan menempuh mekanisme penyampaian aspirasi secara terbuka sebagai bentuk pengawasan publik.

“Apabila tidak ada respons resmi atau tidak terlihat adanya tindakan dari pihak yang berwenang, kami akan menyuarakan persoalan ini melalui aksi damai. Itu merupakan hak konstitusional kami sebagai warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Tujuannya bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi agar persoalan ini mendapatkan penanganan dan kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Langkah tersebut katanya, dilakukan secara tertib, sesuai prosedur, serta tetap menghormati aturan perundang-undangan.

“Kami akan tetap mengikuti mekanisme yang sah. Jika memang ada dugaan ketidaksesuaian fungsi peruntukan bangunan, maka harus ada kejelasan. Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya kepada media, KEND menegaskan bahwa langkah yang diambil DPP LSM BERANTAS bukanlah untuk menghambat aktivitas usaha, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas pendidikan yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Perlu kami tegaskan, kami bukan untuk menghambat usaha, bukan untuk mengganggu kegiatan ibadah atau pendidikan. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan transparansi. Semua kegiatan harus berdiri di atas landasan izin yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu yang kami perjuangkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola The Central Plaza maupun dari DPMPTSP dan PUPR Kota Pekanbaru terkait surat klarifikasi yang dilayangkan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah pertanyaan substansial yang diajukan media, Humas The Central Plaza, Ana, tidak memberikan klarifikasi atas pokok persoalan yang ditanyakan.

Alih-alih menjawab terkait dugaan pemanfaatan gedung, aspek perizinan, maupun tanggapan atas surat resmi DPP LSM BERANTAS kepada instansi pemerintah, Ana hanya memberikan pernyataan singkat yang tidak menyentuh materi konfirmasi.

“Saya Bu Ana, istri almarhum Boma. Saya humas di sini menggantikan almarhum. Saya pembina PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia_red),” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun Humas The Central Plaza belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan tim media LSM BERANTAS, meskipun kesempatan untuk memberikan klarifikasi telah dibuka sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Media Center DPP LSM-BERANTAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *