BENGKALIS | ForumAspirasi.id – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di sejumlah media massa maupun media sosial yang menyebutkan bahwa kegiatan Lampu Colok tahun 2026 tidak diperlombakan.
Melalui keterangan resmi, Pemkab Bengkalis menegaskan bahwa Budaya Lampu Colok tetap dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai bagian dari tradisi masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam menyambut malam 27 Ramadhan atau yang dikenal dengan malam 7 Likur.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga dan melestarikan tradisi Lampu Colok yang telah menjadi identitas budaya masyarakat Negeri Junjungan.
“Budaya Lampu Colok merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Bengkalis yang harus kita jaga bersama. Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disparbudpora tetap melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pelestarian budaya daerah,” ujarnya Edi Sakura , Jumat (6/3/2026) saat di hubungi melalui telpon selular nya.
Ia menjelaskan, kegiatan Lampu Colok tidak hanya sekadar perayaan tahunan, tetapi juga menjadi ajang kebersamaan masyarakat serta wadah kreativitas warga dalam menampilkan berbagai bentuk dan ornamen lampu colok yang menghiasi lingkungan desa maupun kelurahan.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi daya tarik wisata budaya yang dapat memperkenalkan kekayaan tradisi masyarakat Bengkalis kepada masyarakat luas.
Menanggapi informasi yang beredar sebelumnya, Pemkab Bengkalis juga menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Disparbudpora bahkan telah membuka pendaftaran bagi peserta yang ingin mengikuti kegiatan Budaya Lampu Colok 2026.
Pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 14 Maret 2026 di Kantor Disparbudpora Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Kebudayaan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan kegiatan, dapat menghubungi Contact Person Desi Riska Karnela di nomor 08126670238.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap masyarakat tidak lagi bingung terhadap informasi yang beredar serta tetap mendukung dan berpartisipasi dalam menjaga tradisi Budaya Lampu Colok sebagai warisan budaya daerah.
Penulis Harry












