PEKANBARU | ForumAspirasi.id – Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Anjes Rifa Zai hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan sejak 20 Januari 2026, pelapor menyebut proses hukum di Polres Kampar masih berjalan tanpa kejelasan.
Anjes melaporkan dugaan penganiayaan tersebut dengan nomor STTLP/B/3/I/2026/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 2 Januari 2026. Peristiwa itu terjadi di area kebun sawit milik CV Makmur Jaya Sentosa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kepada media ini, Minggu (22/2/2026), Anjes menyampaikan bahwa sejak SP2HP diterima pada 20 Januari 2026, ia belum memperoleh informasi lanjutan mengenai tahapan penyelidikan maupun penyidikan.
“SP2HP terakhir saya terima tanggal 20 Januari. Sampai hari ini belum ada perkembangan lanjutan yang disampaikan kepada saya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Menurutnya, dalam kurun waktu lebih dari satu bulan sejak SP2HP diterbitkan, seharusnya sudah ada kejelasan mengenai langkah hukum yang ditempuh penyidik, termasuk pemeriksaan saksi, pemanggilan terlapor, maupun gelar perkara.
Ia menyebut, SP2HP baru diterbitkan setelah kasus tersebut diberitakan. Namun setelah surat itu keluar, perkembangan lanjutan kembali tidak disampaikan.
“Setelah saya laporkan, saya melihat belum ada tindak lanjut yang jelas. Setelah diberitakan, barulah keluar SP2HP. Tapi setelah itu tidak ada lagi informasi,” katanya.
Anjes menyatakan sebagai pelapor dan korban, dirinya berhak memperoleh kepastian hukum serta informasi perkembangan penanganan perkara. Ia juga mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya hanya meminta kejelasan. Sudah lebih satu bulan sejak SP2HP diterbitkan, tapi belum ada titik terang,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Anjes menyampaikan rencana untuk melakukan konsolidasi dengan sejumlah mahasiswa guna menggelar demonstrasi di depan kantor Polres Kampar dalam waktu dekat apabila tidak ada perkembangan signifikan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dan tidak ada penetapan tersangka, kami akan menyampaikan aspirasi melalui aksi di Polres Kampar,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kemungkinan aksi lanjutan akan dilakukan di depan Polda Riau apabila respons dari tingkat polres tidak memberikan kepastian.
“Jika tetap tidak ada kejelasan, kami akan menyampaikan aspirasi di Mapolda Riau dan meminta atensi pimpinan agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Gian Wiatma Joni Mandala, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, menyatakan akan melakukan pengecekan.
“Baik. Coba saya cek dulu ke penyidik dan kanitnya,” tulisnya singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan pukul 16.00 WIB, belum ada penjelasan lanjutan terkait hasil pengecekan tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada hari yang sama. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Sumber : Garda45.com










