PEKANBARU, ForumAspirasi.id – Informasi dugaan adanya oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang disebut-sebut membekingi aktivitas dunia malam mulai ditelusuri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BERANTAS.
Ketua Umum LSM BERANTAS, KEND ZAI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi dan data awal terkait dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penelusuran masih berlangsung guna memperdalam informasi serta mengumpulkan data pendukung.
“Beberapa informasi dan data sudah kita dapat. Namun, kita tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Semua akan kita telusuri lebih mendalam agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap,” sebut Kend Zai.
Menurutnya, informasi yang beredar perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran yang cermat. LSM BERANTAS, kata dia, tidak ingin hanya berpegang pada isu tanpa didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita sedang mendalami informasi dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas dunia malam di Pekanbaru. Data awal sudah ada, tetapi masih perlu pendalaman dan bukti pendukung,” tegasnya.
Kend Zai menambahkan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penggunaan jabatan atau pengaruh untuk melindungi aktivitas yang melanggar hukum, persoalan tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pihak yang menggunakan jabatan atau pengaruhnya untuk membekingi aktivitas yang melanggar hukum, tentu ini harus ditelusuri. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengumpulkan informasi dan memperkuat data sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui fakta yang jelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Kami tidak ingin hanya berbicara berdasarkan isu. Setiap informasi harus diuji, data harus diperkuat, dan fakta harus dipastikan sebelum kami mengambil langkah selanjutnya,” katanya.
LSM BERANTAS menyatakan akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.






