Anggota Dewan Dukung Penertiban Spanduk, Reklame Ilegal

SIAK | ForumAspirasi.id – Akibat berserak ya spanduk reklame dan produk – produk yang dipasang di toko – toko ataupun kedai yang tidak membayar pajak ke daerah disikat habis ataupun dibongkar tim gabungan dari Pemda Siak.

Hari ini kamis (30/4/2026) Tim Gabungan Dinas Pendapatan Daerah kepala UPT dan Pol PP Siak menindak lanjuti pekerjaan penertiban yang dilakukan beberapa hari lalu (Senin- red).

”Petugas yang ditemui dilapangan mengatakan penertiban yang dilakukan ini adalah tindak-lanjut beberapa hari lalu. spanduk seperti baleho, produk – produk makanan, minuman dan sejenisnya termasuk spanduk BRI link, BNI yang dipasang di warung ataupun toko – toko yang tidak membayar pajak kita bongkar atau kita lepaskan, “ujarnya.

Upaya yang dilakukan ini dalam rangka penertiban spanduk yang tidak membayar pajak ke daerah, kita menggali potensi untuk PAD daerah, tapi mereka memasang produk tanpa mau membayar pajak atau pengurus pajak,  termasuk spanduk ataupun papan reklame yang dipasang dijalan – jalan milik toko yang tidak bayar pajak kita bongkar, namun nama spanduk nama toko yang dipasang di bangunan tidak kita bongkar kecuali dipasang dijalan.

Penertiban ini dilakukan bukan saja di kota Siak atau di kecamatan Siak saja, semua kecamatan yang ada nantinya akan kita tertibkan.

“Ditambahkan petugas Dispenda bagian fungsional Jhon Simora pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi dan teguran namun tidak di indahkan dan tidak juga mau mengurus retrebusi atau pajak, makanya di sweeping dan kita lepaskan, ini yang turun dilapangan dari tim gabungan, ”ujarnya.

Sementara itu ketua komisi II (dua) DPRD Siak Sujarwo, SP yang diminta tanggapannya oleh media ini mendukung jika ditertibkan spanduk – spanduk produk seperti rokok, produk lainnya dipasang tanpa membayar retrebusi (pajak) harus ditertibkan karena untuk meningkatkan PAD tetap kita dukung.

“Spanduk – spanduk yang dipasang dijalan – jalan terkadang sudahlah tidak membayar pajak retrebusi ini juga bisa membahayakan pengguna jalan, ini harus ditertibkan, jika hal tersebut instansi sudah melakukan sosialisasi dan sudah pula menyurati baik secara lisan maupun tertulis ke pemilik toko tidak juga di indahkan ,ini harus dilepaskan, ”tutur Sujarwo.

(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *