PEKANBARU |ForumAspirasi.id – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil menyeret nama pemilik showroom Zona Mobil, Syamsul Huda. Pria yang menjalankan usaha penjualan mobil di Jalan Soekarno Hatta, Arengka I, Kota Pekanbaru itu dilaporkan ke Polisi oleh seorang konsumen yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp160 juta.
Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Riau pada Senin (2/3/2026). Selain membuat laporan pidana ke kepolisian, korban juga mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru.
Direktur LBH Perisai Keadilan Riau, Yulia Sargi, didampingi Afriadi Andika SH MH menjelaskan kliennya telah melakukan pembayaran secara bertahap untuk pembelian satu unit mobil dari showroom Zona Mobil. Dana yang diserahkan kepada terlapor mencapai Rp160 juta.
“Klien kami mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp160 juta. Sampai saat ini BPKB kendaraan tidak pernah diberikan. Orangnya juga tidak dapat dihubungi dan showroom dalam kondisi tutup,” kata Yulia.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 11.52 WIB. Korban menghubungi Syamsul Huda melalui telepon untuk menanyakan ketersediaan mobil di showroom Zona Mobil.
Dalam komunikasi itu Syamsul menawarkan satu unit mobil Honda dan meminta korban datang langsung ke showroom pada malam hari untuk melihat kendaraan sekaligus membicarakan transaksi.
Sekitar pukul 20.40 WIB korban mendatangi showroom Zona Mobil di Jalan Soekarno Hatta dan bertemu langsung dengan Syamsul Huda. Harga mobil yang ditawarkan awalnya Rp230 juta. Negosiasi berlangsung hingga akhirnya disepakati harga Rp210 juta.
Korban mengaku belum memiliki dana penuh untuk melunasi pembelian mobil tersebut. Ia menyampaikan hanya mampu membayar Rp150 juta sebagai pembayaran awal. Permintaan itu diterima oleh Syamsul dengan alasan sisa pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
Keesokan harinya, Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 07.14 WIB, Syamsul menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta transfer Rp50 juta ke rekening pribadinya di Bank Riau Kepri sebagai pembayaran awal.
Korban memenuhi permintaan tersebut dan mentransfer dana sesuai yang diminta. Mobil yang dijanjikan akan diantar hari itu tidak datang. Syamsul memberi alasan harus pergi ke Kabupaten Rokan Hulu untuk urusan mendesak.
Pada Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Syamsul datang ke rumah korban dengan membawa unit mobil sesuai kesepakatan.
Serah terima kendaraan dilakukan di rumah korban. Dalam transaksi tersebut dibuat kwitansi jual beli menggunakan kop dan stempel showroom Zona Mobil. Syamsul menyerahkan STNK kendaraan kepada korban dan menyampaikan BPKB akan diberikan ketika pelunasan selesai.
Pada hari yang sama korban kembali mentransfer Rp100 juta sebagai bagian dari pembayaran mobil tersebut.
Beberapa jam kemudian sekitar pukul 14.23 WIB, Syamsul kembali menghubungi korban dan meminta tambahan Rp10 juta dengan alasan kebutuhan mendesak. Permintaan tersebut kembali dipenuhi korban dengan mentransfer dana ke rekening yang sama.
Total uang yang telah diserahkan korban kepada Syamsul mencapai Rp160 juta.
Dalam proses transaksi tersebut Syamsul juga menyampaikan bahwa pajak kendaraan akan diperpanjang. Hingga kini pajak kendaraan tersebut belum diperbarui meskipun korban beberapa kali meminta agar kewajiban tersebut segera diselesaikan.
Persoalan mulai muncul ketika korban berencana melunasi sisa pembayaran mobil. Syamsul tidak lagi dapat dihubungi. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif dan showroom Zona Mobil dalam keadaan tertutup.
Penelusuran yang dilakukan tim media mengarah pada informasi dari salah satu perusahaan leasing di Kota Pekanbaru. Perusahaan pembiayaan tersebut menyebut BPKB kendaraan yang sama telah diagunkan dalam proses pinjaman.
Informasi itu mengejutkan korban karena sejak awal transaksi tidak ada penjelasan mengenai status BPKB kendaraan tersebut.
“Jika benar BPKB sudah dijaminkan ke leasing, maka klien kami tidak pernah diberi informasi sejak awal transaksi,” ujar Yulia.
Kasus ini tidak hanya menimpa satu orang. Nama Syamsul Huda juga muncul dalam laporan lain yang dibuat di Polresta Pekanbaru.
Seorang perempuan bernama Bunga Rindu Sihombing mengaku BPKB mobil miliknya diduga digadaikan oleh Syamsul Huda ke perusahaan pembiayaan Moladin dengan nilai pinjaman sekitar Rp236 juta tanpa persetujuannya.
Laporan atas peristiwa tersebut telah dibuat di Polresta Pekanbaru pada 26 Februari 2026.
Informasi lain juga menyebut adanya konsumen yang mengalami kerugian dengan pola transaksi hampir serupa. Nilai kerugian yang disebutkan mencapai ratusan juta rupiah.
LBH Perisai Keadilan Riau meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Syamsul Huda belum memberikan penjelasan. Showroom Zona Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dalam keadaan tertutup dan nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif.






