PEKANBARU | ForumAspirasi.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap armada pengelola dan pengangkut sampah di kawasan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Penertiban tersebut melibatkan Kepala Bidang PPL DLHK Pekanbaru Juli Victorino bersama Tim Gakkum, Kepala UPT Persampahan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Pekanbaru serta personel Satpol PP Kota Pekanbaru.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 40 unit armada pengangkut sampah terjaring pemeriksaan. Dari jumlah itu, tiga unit armada diamankan karena diduga tidak memiliki izin operasional.
Kepala Bidang PPL DLHK Kota Pekanbaru, Juli Victorino, mengatakan tiga armada tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin operasional saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Tiga unit armada pengangkut sampah yang tidak memiliki izin operasional kita amankan. Kita tanya izin operasional, mereka tidak tunjukkan, hingga kami bersama tim lainnya mengamankan,” kata Juli.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban terhadap aktivitas pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Setiap armada yang menjalankan kegiatan pengangkutan sampah harus memenuhi ketentuan dan memiliki izin operasional sesuai aturan yang berlaku.
Juli menjelaskan, tiga unit armada yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani proses penindakan.
“Tiga unit armada tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Pekanbaru untuk diberikan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban ini sekaligus menjadi langkah pengawasan terhadap armada pengangkut sampah yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.
Pemerintah daerah menilai legalitas operasional menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kegiatan pengangkutan sampah berjalan sesuai ketentuan.
Dari 40 armada yang diperiksa, tiga unit yang tidak dapat menunjukkan izin operasional menjadi sasaran penindakan. Sementara armada lainnya menjalani pemeriksaan oleh petugas di lokasi.
DLHK Pekanbaru bersama Satpol PP memastikan proses terhadap tiga armada tersebut dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan dalam peraturan daerah.
Penertiban armada pengangkut sampah juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan persampahan di Pekanbaru.
Keberadaan armada tanpa izin dinilai perlu ditertibkan agar aktivitas pengangkutan sampah tidak berjalan di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Petugas gabungan selanjutnya melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap armada yang ditemukan di kawasan Air Hitam. Armada yang melanggar ketentuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DLHK diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengangkutan dan pengelolaan sampah, termasuk memastikan setiap armada yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan.











