PEKANBARU | ForumAspirasi.id — Perkembangan signifikan terjadi dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Nenek Jasmiati kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait transaksi jual beli rumah dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, laporan tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut menjadi perkembangan penting karena berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Nenek Jasmiati.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Nenek Jasmiati melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp1 miliar.
TAPAK RIAU MINTA PROSES HUKUM SEGERA DITUNTASKAN
Menanggapi perkembangan tersebut, TAPAK Riau mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Namun, TAPAK Riau meminta agar proses hukum selanjutnya dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mirwansyah, S.H., M.H., Juru Bicara TAPAK Riau, mengatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang hari ini meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ini merupakan perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan bagi Nenek Jasmiati.”
Menurut Mirwan, setelah perkara masuk tahap penyidikan, pihaknya meminta penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang-benderang.
“Kami meminta Polda Riau segera melakukan proses penetapan tersangka apabila berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh unsur pidananya telah terpenuhi. Setelah itu, terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta agar tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan dilakukan apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.”
TAPAK Riau menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan bagian dari pengawalan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
PEMERINTAH DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA PEMBEBASAN TUGAS
Selain proses pidana, TAPAK Riau juga meminta agar proses pemeriksaan terhadap oknum ASN Pemerintah Kota Pekanbaru yang diduga terkait perkara tersebut berjalan secara paralel melalui mekanisme pemeriksaan internal dan disiplin kepegawaian.
Sebelumnya, oknum ASN tersebut telah dibebastugaskan sementara oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
TAPAK Riau meminta Inspektorat dan Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Inspektorat tidak berhenti pada pembebastugasan sementara. Proses pemeriksaan disiplin harus berjalan paralel dengan proses hukum. Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat dan memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai ASN, kami meminta agar rekomendasi tersebut segera dikeluarkan dan ditindaklanjuti,” ujar MS.
Menurutnya, langkah tegas tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah sekaligus mencegah terjadinya dugaan korban lain.
“Ini bukan semata-mata persoalan Nenek Jasmiati. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Jangan sampai ada korban lain akibat persoalan yang sama. Karena itu, proses pidana dan proses pemeriksaan kepegawaian harus berjalan paralel sesuai koridor hukum masing-masing,” tegasnya.
TAPAK RIAU AKAN TERUS MENGAWAL
TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
TAPAK Riau juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang. Siapa yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara hak-hak Nenek Jasmiati harus mendapatkan perlindungan dan kepastian. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tutup Mirwansyah, S.H., M.H.
TAPAK Riau berharap perkembangan perkara ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa pandang bulu.
— SELESAI —
Narasumber:
Mirwansyah, S.H., M.H.
Juru Bicara TAPAK Riau












