BATAM | ForumAspirasi.id – Polemik keberadaan pipa utilitas yang diduga menghambat proyek pembangunan drainase pemerintah di Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Hingga Rabu (5/8/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pemilik pipa tersebut maupun dasar hukum pemasangannya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) Kota Batam yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Haris Dianto, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan keberadaan utilitas yang status hukumnya belum jelas, terlebih jika diduga menghambat proyek pembangunan yang dibiayai melalui APBD.
“Negara tidak boleh kalah dengan pipa misterius. Jika legal, tunjukkan seluruh dokumen perizinannya kepada publik. Namun jika tidak memiliki dasar hukum, maka harus segera dibongkar dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haris.
Menurutnya, hingga kini masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai identitas pemilik pipa, legalitas pemasangan, izin pemanfaatan aset negara, maupun apakah utilitas tersebut telah tercatat dalam peta utilitas pemerintah.
LSM TKP mendesak pemerintah dan instansi terkait membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan keberadaan pipa tersebut, termasuk peta utilitas, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan, izin pemanfaatan ruang milik jalan, dokumen lingkungan, hingga kewajiban pembayaran retribusi atau penerimaan daerah apabila memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat. Jangan sampai publik hanya diminta percaya tanpa pernah diperlihatkan dasar hukum yang menjadi landasan keberadaan utilitas tersebut,” ujarnya.
Haris menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemilik pipa semata.
“Harus diusut siapa yang memasang, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, hingga apakah ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap keberadaan utilitas yang diduga tidak memiliki legalitas. Semua pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila keberadaan pipa tersebut menghambat proyek drainase pemerintah, maka kondisi tersebut berpotensi mengganggu pembangunan, menghambat pelayanan kepada masyarakat, serta dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara atau daerah apabila tidak segera diselesaikan.
Selain itu, Haris menegaskan bahwa drainase merupakan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat, bukan saluran pembuangan limbah perusahaan. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan fungsi drainase, instansi teknis diminta segera melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, LSM TKP bersama AMSBP memberikan ultimatum selama tujuh hari kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung, kementerian terkait, serta meminta audit menyeluruh terhadap legalitas utilitas tersebut. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” tutup Haris.
LSM TKP menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun pembangunan, melainkan memastikan setiap pemanfaatan aset negara dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Penulis : tim/harry











