SIAK | ForumAspirasi.id – Dikarenakan kondisi keuangan daerah sekarang sedang tidak baik – baik saja, penerapan pola dan kebijakan selama ini dianggap mengelontorkan anggaran yang cukup besar untuk pengadaan obat, ke depan pola tarif berbayar akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui RSUD Tengku Rafean Siak.
“Hal ini terungkap berdasarkan hasil pertemuan media yang bertugas di Siak bersama bupati Siak Jumat lalu, disatu sisi dikatakan memang disampaikan Bupati Siak DR. Afni Z terkait tarif berbayar berobat bagi pasien umum pola yang diterapkan nanti sudah kita bicarakan dengan pihak RSUD dan Dinas Kesehatan, kondisi keuangan daerah saat ini sama kita ketahui, sementara selama ini pasien yang berobat jalur umum hanya membayar Rp.50 .000 (Pendataran )sementara obat dengan harga ratusan bahkan juta mereka dapat, tentunya pembengkakan pada anggaran APBD, “tuturnya.
Menindak lanjuti hal tersebut Siletperistiwa.com dan Garda45.com coba mengkonfirmasikan ke PLT. Direktur RSUD Siak melalui Kabid Pelayanan Penunjang Medis Apdani Sophya didampingi oleh Kasi Pelayanan Dan Penunjang Medis Dina, Senin (27/10/2025) diruang kerjanya mengatakan, ”Memang tarif berbayar bagi pasien umum sudah dibahas bersama pimpinan dan Jajaran RSUD, dan usulan tersebut sudah kami sampaikan ke Dinas Kesehatan, “ujarnya.
Diakui Kabid selama ini mereka pasien dari jalur umum berobat dengan melakukan pendaftaran dan bayar uang pendaftaran lalu diperiksa dan dapat obat, uang kemasukkan hanya dari pendaftaran tersebut tidak ada dari obat yang mereka dapat, ujarnya.
Dan itu beda dengan mereka (pasien) menggunakan BPJS atau UHC dari dinas sosial itu hanya dengan KTP dan keterangan dari dinas terkait.
“Ketika ditanya berapa kebutuhan usulan obat ditahun 2026 Kabid mengaku lupa, begitu juga ditanya terkait berapa nilai uang yang didapat kemasukan yang diperoleh dari pasien umum, Kabid juga mengatakan tidak tau, karena itu gawenya keuangan, setahu saya uang tersebut untuk kebutuhan operasional RSUD seperti kebersihan dan lainnya, begitu juga pembelian obat selama tahun 2025, kita kurang tau pak, dan ditanya sistem pembelian obat semua menggunakan E- Katalog, “ujarnya.
Kabid juga mengatakan bahwa kebutuhan obat di RSUD mereka usulkan ke Dinas Kesehatan, kalau Puskesmas dan Pustu mereka juga langsung tidak melalui RSUD, karena RSUD tersendiri, jadi suplai kebutuhan obat puskesmas maupun Pustu tidak melalui RSUD.
“Kabid juga mengatakan kenapa tidak diberlakukan tarif berbayar obat untuk pasien sekarang karena belum ada payung hukumnya berupa peraturan daerah (Perda), dan kita masih memakai Perda lama nomor 1 tahun 2024, ”ujarnya.
“Sementara itu PLT. Kepala Dinas Kesehatan Dr. Andri belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi usulan dan berapa nilai angka kebutuhan obat yang diusulkan tahun 2026 mendatang , menurut PLT.Kadiskes masih diacara kegiatan sunatan massal hari santri, “ujarnya.









