Budi bertanya pada Ayahnya,”Tanah Timbun, Pasir, Kerikil dan Kayu kan dilarang! mobil yang Angkut Hilir Mudik Kok Gak Ditangkap Yah?”

PEKANBARU | ForumAspirasi.id – Seorang Anak bertanya kepada Ayahnya, “Ayah, bukankah di dilarang menggali tanah, kerikil, pasir dan juga menebang kayu karena dapat merusak lingkungan hidup dan berbahaya karena akibat penggalian menimbulkan banyak lubang dalam? “Sang Ayah menjawab dengan gamblang, betul nak, hal tersebut dilarang oleh Pemerintah.

Si Anak kembali bertanya, “Terus itu mobil yang bawa tanah timbun, kerikil, pasir kok tidak ditangkap, terus yang jual kayu papan, broti dan kusen itu yang jualan di pinggir jalan juga gak ditangkap, Kenapa Ayah? Sang Ayah yang bingung mau menjawab apa akhirnya diam sejenak.

Budi kecil Sang Anak kembali mendesak jawaban dari pertanyaannya yang singkat tapi membuat pusing Sang Ayah untuk menjawabnya.

Akhirnya Sang Ayah menjawab bahwa tentang kayu ada aturannya nak, seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah, harus mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau dengan melengkapi persyaratan seperti akta perusahaan, NPWP Provinsi Riau, SIUP, SITU, dan peta. Prosesnya mungkin melibatkan pendaftaran melalui sistem OSS, verifikasi dokumen, dan penilaian teknis sebelum izin diterbitkan dan terdapat berbagai jenis izin, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE).

Sang Ayah juga menambahkan, kilang kayu yang menjual broti, papan, dan kusen wajib memiliki izin terkait sumber bahan kayunya. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas kayu dan mencegah praktik penebangan liar atau illegal logging. Setiap industri pengolahan kayu, terlepas dari skala produksinya, harus dapat membuktikan bahwa bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang sah.

Bukti legalitas sumber bahan baku
Untuk memastikan legalitas, industri pengolahan kayu harus dapat menunjukkan beberapa dokumen yang sah, antara lain:
Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK): Ini adalah bukti bahwa kayu yang digunakan telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian,
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) atau Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR):

Dokumen ini menyertai pengangkutan kayu dari hutan hak atau hutan rakyat, dan berfungsi sebagai bukti asal usul kayu yang sah.Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO): Dokumen ini diperlukan untuk mengangkut kayu olahan yang sah.

Ohh begitu, apa semua Usaha kayu itu sudah melakukan pengurusan ijinnya Pak, Sang Ayah menjawab, kebanyakan tidak sih nak. Sang Anak kembali bertanya, terus yang Tanah Timbun, pasir, kerikil itu bagaimana Ayah? Dengan tenang terkait hal tersebut Sang Ayah mengatakan, bahwasanya itu adalah termasuk kegiatan Tambang, biasa disebut Galian C nak, tapi banyak yang tidak memiliki ijin atau Ilegal, yang memiliki ijin hanya sedikit tetapi sering tidak di beli karena ada pajak Negara untuk PAD nak.

Nah kenapa mereka semua bisa bebas beraktifitas dan tidak ditangkap Pak?

Sang Ayah hanya bisa menghela napas dan menghisap sebatang rokok dengan tarikan panjang sambil terdiam! !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *