PEKANBARU | ForumAspirasi.id – Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Ida Yulita Susanti, menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (23/1/2026), tidak sah secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ida kepada awak media usai rapat yang sempat diskors selama empat jam, menyusul polemik mengenai legalitas pemegang saham dan kuasa pemegang saham dalam forum tersebut.
Ida menjelaskan, agenda RUPS LB bermula dari surat undangan yang pertama kali dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Undangan tersebut, kata Ida, ia jawab secara resmi untuk mempertanyakan mekanisme serta dasar hukum pemberhentian direksi, termasuk prosedur yang harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga rapat digelar, surat jawaban itu tidak pernah dibalas.
“Karena surat saya tidak dijawab, kemudian dilakukan pemanggilan rapat kembali melalui Komisaris,” kata Ida.
Dalam rapat itu, Ida mengaku sejak awal mempertanyakan keabsahan pemegang saham. Menurutnya, forum RUPS baru dapat berjalan bila memenuhi syarat formal, termasuk siapa pihak yang sah mewakili pemegang saham.
Ida menegaskan, PT SPR sebagai BUMD memiliki pemegang saham yaitu Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwakili oleh Kepala Daerah.
“Kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah gubernur, bukan pelaksana tugas gubernur dan bukan pula wakil gubernur. Ini jelas diatur undang-undang,” tegas Ida.
Dalam RUPS LB, pihak yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Riau adalah Plt Kepala Biro Perekonomian.
Ida menilai, secara hukum, perwakilan pemegang saham harus dapat menunjukkan surat kuasa sah.
Namun, Ida menyebut surat kuasa yang ditunjukkan justru ditandatangani oleh SF Hariyanto dengan jabatan sebagai Plt Gubernur Riau.
Saat dilakukan penelusuran, Ida mengklaim SF Hariyanto tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Plt Gubernur Riau. Dasar yang dimiliki hanya berupa radiogram dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri.
“Radiogram itu bukan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Plt Gubernur. Saya minta ditunjukkan SK Plt Gubernurnya, tetapi tidak ada,” ujar Ida.
Ida menilai, sepanjang tidak ada SK atau surat kuasa resmi dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham yang sah, maka rapat seharusnya tidak bisa dilanjutkan karena cacat syarat formal.
Atas dasar itu, rapat dinyatakan bermasalah secara legal dan kemudian diskors oleh Komisaris PT SPR, Yan Dharmadi.
“Sekali lagi saya tegaskan, pemegang saham adalah kepala daerah, dan kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur. Ketentuan ini tidak bisa ditafsirkan lain,” katanya.
Meski sempat diskors, rapat akhirnya kembali dilanjutkan sekitar pukul 02.00 WIB. Namun Ida menyebut pihak terkait tetap memaksakan forum berjalan tanpa mengindahkan keberatan yang ia sampaikan sejak awal.
Ida kembali meminta agar RUPS dilengkapi dokumen resmi berupa SK atau surat kuasa sah dari Gubernur Riau, demi kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.
“Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan RUPS LB hari ini saya nyatakan tidak sah secara hukum karena pemegang saham tidak memenuhi syarat formal,” ujar Ida.
Tak hanya mempersoalkan legalitas RUPS, Ida juga melontarkan kritik keras terhadap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Ia menyebut, hanya berbekal radiogram, SF Hariyanto dinilai telah membuat keputusan-keputusan yang memicu kegaduhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“SF Hariyanto mengobok-obok Pemprov Riau hanya berangkat dengan dasar radiogram sebagai pelaksana tugas. Seharusnya dengan legalitas kedudukan yang tidak definitif, tugasnya memastikan kondusifitas berjalannya pemerintahan,” kata Ida.
Namun menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya.
“Tapi saat ini justru SF Hariyanto menciptakan kegaduhan di Pemprov Riau dengan membuat keputusan-keputusan dan kebijakan yang tidak menjadi kewenangan dia,” tegas Ida.
Ida merinci, salah satu tindakan yang ia soroti terjadi pada 5 November 2025, saat SF Hariyanto mengganti 11 Pelaksana Tugas di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Riau.
“Dia mengobok-obok direksi BUMD. Sudah empat direksi BUMD yang diobok-obok. Tak hanya itu, statement yang bersangkutan sering memunculkan konflik di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, hasil RUPS LB PT SPR disebut telah menghasilkan keputusan pemberhentian Direktur Ida Yulita Susanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setda Riau, Bobby Rachmat, menyampaikan bahwa rapat berjalan dan selesai setelah sebelumnya diskors selama empat jam.
“Sudah kita selesaikan RUPS LB yang sebelumnya sempat diskors selama 4 jam,” kata Bobby.
Ia mengatakan dirinya diutus pemegang saham sebagai kuasa untuk membacakan keputusan pemberhentian tersebut.
“Saya diutus sebagai kuasa pemegang saham terkait keputusan pemberhentian. Dan Ida Yulita Susanti diberhentikan secara hormat sebagai Direktur PT SPR,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Riau selaku pemegang saham utama juga menunjuk Yan Dharmadi yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama sebagai Plt Direktur.
“Pemegang saham memutuskan Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur dengan tugas melaksanakan UKK untuk pemilihan direksi yang baru, dengan waktu paling lama enam bulan,” pungkas Bobby.






