
Di hadapan puluhan masyarakat, Tengku Azwendi menjelaskan bahwa aturan ini disahkan pada 4 Januari 2024 dan mulai diberlakukan pada saat itu juga. Keberadaan aturan ini langsung menggantikan peraturan sebelumnya termasuk juga Perda tentang retribusi kesehatan.
“Artinya, palak dan retribusi diatur secara lebih terpusat, menyederhanakan dan merestrukturisasi jenis pungutan agar sesuai dengan ketentuan baru,” ungkap Azwendi.

Dalam perda ini mengatur banyak hal terkait pajak dan retribusi daerah, beberapa poin utamanya ialah jenis pajak dan retribusinya, ada juga objek baru dan penyesuaian pajak daerah, termasuk juga parkir tepi jalan umum.
Tak lupa, dalam perda ini juga mengatur mekanisme pemungutannya, keringanannya serta juga memuat sistem informasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Keberadaan perda ini, jelas Azwendi, memberikan dampak yang bagus bagi masyarakat dan pemerintahan. Contohnya, bagi pemilik usaha dapat mempengaruhi biaya operasional atau penyewaan, sedangkan untuk pemerintah dapat menyederhanakan administrasi pajak atau retribusi.

“Pelayanan publik dan pengelolaan aset dapat dijalankan lebih terstruktur dengan adanya transparansi pemungutan,” pungkasnya. (Galeri).

