Dinyatakan TMS, Amrullah Sebut P2K Desa Suka Jaya Lampaui Batas Kewenangan

SIMUELUE, FORUMAspirasi.id – Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh, Amrullah, menilai Panitia Pemilihan Kepala Desa Suka Jaya bertindak diluar kewenanganya, dalam mengambil keputusan penetapan calon Kepala Desa beberapa waktu lalu.

‎Dalam konferensi pers dengan Wartawan, Amrullah mengatakan dirinya menduga, ada persengkongkolan oknum panitia, sehingga dirinya dijegal untuk maju sebagai calon Kepala Desa.

‎”Panitia melampui kewenanganya dalam menetapkan Calon Kepala Desa Suka Jaya. Saya meminta Bupati Simeulue agar mengevaluasi panitia. Saya menduga ada dugaan persengkongkolan. Sehingga saya tidak diloloskan. Kemungkinan saya akan tempuh jalur hukum. Jika panitia tidak merubah keputusannya,”kata Amrullah saat melakukan konferensi pers di kediaman nya. Minggu, (26/10/2025).

‎Amrullah, selaku Bakal Calon Kepala Desa Suka Jaya merasa dirugikan karena dirinya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Kepala Desa Suka Jaya periode 2025-3031.

‎”Alasan panitia karena saya terlambat menyerahkan LPPDes. Sehingga dianggap tidak memenuhi syarat. Itu sangat tidak masuk akal. Mereka harusnya pelajari dulu Peraturan Bupati. Di Desa Lasikin, Desa Suak Buluh, Desa Amaiteng juga baru menyerahkan LPPDes. Tapi kenapa mereka bisa lolos. Kenapa saya tidak?,”ungkap mantan Kepala Desa Suka Jaya ini.

‎Seorang warga Desa Suka Jaya, Hetra Saputra, menanggapi pengumuman penetapan Calon Kepala Desa Suka Jaya. Hetra, menilai persyaratan sebagai Calon Kepala Desa oleh Amrullah sudah lengkap dan dia meminta agar panitia meloloskan Amrullah sebagai Calon Kepala Desa. Sehingga pelaksanaan Pilkades di Desa Suka Jaya demokratis, sejuk aman dan damai.

‎Hetra, meminta panitia agar menjunjung tinggi sikap profesionalisme, independen, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

‎”Selaku masyarakat biasa Desa Suka Jaya. saya memberikan tanggapan dan masukkan kepada Panitia. Agar saudara Amrullah dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa Suka Jaya periode 2025-2031. Dikarenakan setelah saya melihat hasil cek list kelengkapan berkas yang dikeluarkan oleh panitia ternyata persyaratan saudara Amrullah sudah lengkap dan memenuhi syarat,”kata Hetra Saputra dalam surat pernyataannya yang diperoleh Wartawan.

‎Berdasar surat pengumuman P2K Desa Suka Jaya nomor : 17/Pilkades.SKJ/X/2025 tentang daftar bakal calon Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Tahun 2025 sesuai dengan peraturan Bupati Simeulue Nomor 18 Tahun 2025 tentang perubahan peraturan Bupati Simeulue Nomor 1 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa serentak kabupaten Simeulue dan tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2025.

‎Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue mengumumkan hasil penelitian perlengkapan/keabsahan/klarifikasi dan kebenaran persyaratan administrasi bakal calon kepala desa suka jaya sebagai berikut :

‎Surianto, Lengkap dan sesuai, Memenuhi Syarat (MS).

‎Amrullah, SH Lengkap dan Tidak Sesuai, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

‎Eti Marlina, SE lengkap dan sesuai, Memenuhi Syarat (MS).

‎Hera Kurniawan, Lengkap dan sesuai, Memenuhi Syarat (MS).

‎Hingga berita ini ditayangkan, Awak media masih menunggu klarifikasi dari P2K Desa Suka Jaya. (HRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *