Dendam di Balik Rokok Ilegal, Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku

PEKANBARU | FORUMAspirasi.Id – Polda Riau menangkap pelaku penculikan terhadap Eduard Buulolo (Korban) yang terjadi sekitar pertengahan bulan September 2025 lalu.

Dari penangkapan itu, diketahui korban dan aktor utama penculikan sama-sama terlibat dalam peredaran atau penjualan rokok ilegal di Provinsi Riau.

Penindakkan oleh aparat penegak hukum mendapat apresiasi dari warga Pekanbaru, Yahya. Menurutnya langkah kepolisian menangkap pelaku sudah sangat tepat.

Sebab, lanjut Yahya, aktivitas penjualan rokok-rokok tanpa cukai merupakan perbuatan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

“Walau (SB) ditangkap karena kasus lain, setidaknya berkuranglah penjual rokok ilegal dan polisi harusnya juga mengungkap jaringan penyuplai rokok kepada oknum itu,” ucapnya, Senin (20/10/25) malam.

Dalam konferensi pers Polda Riau, (14/10/25). Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil menciduk tiga orang pelaku penculikan terhadap Eduard Buulolo.

Ketiga pelaku adalah Sudirman Buulolo alias SB, M Tarmizi alias MT dan Aliran Hati Laia alias AHL. Sedangkan dua orang lagi masih buron, yaitu JN dan SL.

Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor memaparkan motif penculikan yang terjadi di rest area KM 64 jalan Tol Dumai – Pekanbaru, dipicu karena SB dendam kepada korban.

Eduard disebut mengambil 80 kardus rokok ilegal dari seseorang yang bernama Purba. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik barang.

“Akibatnya, Purba memotong uang milik Sudirman sebesar Rp560 juta. Lalu pelaku (SB) merencanakan pencarian dan menculik korban,” terang Kasubdit Jatanras.

Sudirman merupakan inisiator dalam peristiwa hukum ini. Ia bahkan membawa korban sampai ke Provinsi Jambi, sepanjang perjalanan itu Eduard dianiaya pelaku.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet di bagian wajah, punggung, lengan, dan kaki.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Sudirman Buulolo dilaporkan oleh lembaga kontrol sosial ke Bea Cukai Pekanbaru atas dugaan menjual berbagai merek rokok ilegal, pada 2 Desember 2024.

Usai menerima laporan, dua hari kemudian Bea Cukai Pekanbaru merazia tempat usaha milik Sudirman yang berada di Kecamatan Tuah Madani.

Di lokasi, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah banyak. Penyelesaian perkara ini pun tidak langsung dengan sanksi pidana (represif).

KPP Bea Cukai Pekanbaru mengedepankan Ultimum Remedium (UR) terhadap Sudirman. Ia hanya di sanksi membayar denda sebesar Rp 25 juta yang disetorkan langsung melalui bank BUMN.

Kendati pernah ditindak petugas akibat mengedarkan rokok-rokok tanpa dilengkapi pita cukai, tampaknya hal tersebut tidak membuat Sudirman jera.

Hingga akhirnya dia ditangkap polisi karena persoalan lain yang timbul dalam perjalanan bisnis gelap yang dilakoni selama ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *